Pemberantasan judi online merupakan tindakan penting karena judi online hanya membawa banyak kerugian bagi masyarakat, baik secara finansial maupun sosial. Namun para pelakunya memang tak kurang akal.
Demi bisa membuat aplikasi judi online tidak tercium, ada beberapa pengembangnya atau developer yang kemudian membuat tampilannya layaknya sebuah game biasa. Padahal, itu adalah judi slot yang berkedok game.
Atau, game itu terbukti membawa unsur judi online, sehingga harus diblokir karena meresahkan. Beberapa waktu lalu, ada setidaknya 15 game yang ternyata judi online dan berakhir diblokir Komdigi yang waktu itu masih bernama Kominfo.
Dalam game yang dimainkan itu, ternyata ada unsur taruhan berupa uang termasuk uang virtual, dan tentu kemenangan bergantung pada peruntungan para pemain.
Alih-alih bermain, pengguna harus top up pulsa lewat akun virtual atau virtual account kepada sang bandar judi. Selain pembayaran akun virtual, juga menggunakan redeem code voucher pulsa yang dibeli lewat minimarket maupun e-wallet.
Modus ini membuat ribuan anak-anak terjerat judol. "Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online," kata pihak Kominfo beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, orang tua perlu mengetahui ciri judi online berkedok game online agar anak dapat terhindar dari jeratan praktik haram tersebut. Lantas, bagaimana ciri-ciri judi online berkedok game?
Presiden Asosiasi Game Indonesia Cipto Adiguno mengatakan baik judi online atau game memang memiliki penampilan luar yang sama. Namun, pengguna masih dapat melihat perbedaan keduanya ketika mengeluarkan mata uang.
"Pembeda utama antara judi dengan game, adalah fasilitas untuk mengeluarkan mata uang digital dalam game, misalnya koin atau diamond, menjadi mata uang asli, misalnya rupiah, dolar," ujar Cipto beberapa waktu lalu, mengutip CNBC.
Simak Video "Video: Sekitar 14 Ribu Rekening Bank Diblokir Terkait Judol"
(fyk/fyk)