Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak 4.198.606 konten ilegal selama periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Razia konten negatif kali ini juga menyoroti konten bajakan yang beredar di website dan media sosial.
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengapresiasi langkah Komdigi sebagai upaya untuk melindungi industri kreatif dan industri streaming legal dari ancaman pembajakan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal. Kami terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital kita bukan hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum, terutama terkait perjudian daring dan perlindungan hak cipta yang menjadi pilar ekonomi kreatif kita," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam siaran pers yang diterima detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konten terkait judi online masih mendominasi total konten yang ditindak, dengan 3.292.203 kasus, diikuti dengan konten pornografi sebanyak 798.181 dan konten penipuan online sebanyak 41.494 kasus.
Sebagian besar konten yang ditindak beredar di website, sebanyak 4.198.606. Sementara itu, 563.852 konten ilegal ditemukan di media sosial.
Untuk penanganan konten ilegal di media sosial, Meta menjadi platform yang paling banyak ditindak dengan 198.921 konten, diikuti layanan File Sharing sebanyak 181.562 konten.
Terkait perlindungan industri kreatif digital, AVISI menyoroti penindakan pelanggaran HKI yang mencapai 9.217 kasus. Sebagian besar pelanggaran ditemukan di website dengan 9.095 konten yang ditangani, diikuti dengan media sosial sebanyak 122 konten.
AVISI menilai penanganan konten ilegal dan konten yang melanggar HKI secara masif akan mendorong masyarakat untuk beralih ke layanan streaming legal yang lebih aman.
"Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindak jutaan konten ilegal di ruang digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator," ujar Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto.
(vmp/vmp)

