Jangan bangga nonton film bajakan. Niat hemat eh, justru jadi penjahat. Gimana nggak detikers, dari Universitas Pelita Harapan (UPH) mengungkap pembajakan digital terhadap film, serial, dan konten lokal diproyeksikan merugikan ekonomi tahunan bagi industri sebesar Rp 25-30 triliun pada tahun 2023.
Secara spesifik, kerugian ekonomi pada pembajakan konten lokal dan global diperkirakan mencapai Rp 62,28 triliun pada tahun 2030 apabila tidak ada intervensi signifikan.
"Rasio pengguna ilegal dibanding dengan legal itu adalah 2,18 kali. Artinya untuk satu pengguna legal yang berbayar, yang melakukan subscription di legal channel, itu akan memiliki 2,18 pengguna ilegal yang menonton film yang sama," jabar Dr Gracia Shinta S. Ugut, MBA, PhD, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH, di acara pemaparan hasil riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Indonesia oleh Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) dan UPH, Kamis (15/1/2026), di Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, jumlah pelanggan di Indonesia Q2 tahun ini adalah 23 juta pelanggan. Bisa dibayangkan, kalau ini dikaitkan dengan pengguna ilegalnya 2,18, berarti ada 50 juta orang illegally watching video on demand," sambungnya.
Kemudian, dari riset itu pula, Gracia melihat adanya potensi pendapatan pajak yang hilang. Jadi, bukan hanya industri yang terpukul, tetapi pendapatan pajak juga akan berkurang. Pengurangan ini berjumlah sekitar Rp 690 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Angka ini kebanyakan datang dari PPN yang hilang.
"Dan di sini kalau kita lihat, sektor ini juga penting berkontribusi karena bisa menciptakan pekerjaan. Tambahan investasi sebesar Rp 1 triliun itu sebenarnya dapat membuka lapangan pekerjaan sekitar 4.100 banyaknya," ujarnya.
Anugerah 'Citra Penjaga Layar 2025'
Usai pemaparan hasil riset, Anugerah 'Citra Penjaga Layar 2025' diberikan oleh UPH sebagai apresiasi atas peran strategis pemerintah dan institusi terkait dalam memperkuat penegakan hukum, kebijakan, serta kolaborasi berkelanjutan demi menjaga keberlangsungan ekosistem film dan konten digital Indonesia.
Penghargaan ini dianugerahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI) yang diwakili oleh Arie Ardian Rishadi Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diwakili oleh Safriansyah Yanwar Rosyadi, Badan Ekonomi Kreatif oleh Agustini Rahayu, serta Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang diwakili oleh Celerina Judisari.
Keempat institusi tersebut dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), memperkuat tata kelola ruang digital, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan industri konten nasional.
Penganugerahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peluncuran riset kerugian pembajakan film dan konten Indonesia yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan (UPH). Selain menjadi bentuk apresiasi, anugerah ini juga merefleksikan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, dan industri dalam menghadapi tantangan pembajakan digital yang terus berkembang.
"Citra Penjaga Layar kami anugerahkan kepada para pemangku kepentingan yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi industri film dan tayangan lokal Indonesia. Upaya penegakan hukum, penguatan kebijakan, serta peningkatan kesadaran publik yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi terciptanya ekosistem kreatif yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kami berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat terus diperkuat demi masa depan karya kreatif Indonesia," ujar Dr Gracia.
(ask/fay)