Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
AVISI Teriak, Pembajakan Film Rugikan Industri Kreatif Rp 30 Triliun!

AVISI Teriak, Pembajakan Film Rugikan Industri Kreatif Rp 30 Triliun!


Aisyah Kamaliah - detikInet

Hermawan Sutanto Ketua Umum AVISI.
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto (Foto: Aisyah Kamaliah/detikINET)
Jakarta -

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengatakan pentingnya membawa isu pembajakan agar menjadi kepedulian umum. Tidak bisa anggap sebelah mata, potensi kerugian industri kreatif sampai Rp 30 triliun per tahunnya.

Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto menyadari betul bahwa pihaknya bukan regulator, sehingga setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan oleh AVISI.

"Satu adalah kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari stakeholder, salah satunya acara hari ini. Angka dibutuhkan dan kami melakukan ini (upaya riset dll - red) sejak bulan Maret, jadi sudah berapa bulan, cukup lama untuk sampai ke level hari ini," ujarnya di acara pemaparan hasil riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Indonesia oleh AVISI dan Universitas Pelita Harapan (UPH), di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dengan adanya pemaparan hasil riset ini, AVISI beserta dengan semua stakeholder dan pemerintah sepakat untuk memberikan edukasi karena itu langkah pertama. Semua orang harus mengetahui dan menyadari bahwa pembajakan itu memiliki dampak yang luar biasa.

"Nomor kedua adalah kami dari asosiasi ingin memfasilitasi. Berdasarkan semua peraturan perundangan yang ada dan mekanismenya, baik dari pemerintah maupun dari setiap platform, kami menyediakan shared resources di mana member kami bisa melaporkan kalau misalnya ada pelanggaran hak cipta," ucap Herman.

AVISI tidak lelah untuk terus memerangi pembajakan. Apabila memang harus melawan bertahun-tahun, AVISI mengaku harus siap. Dengan cara begitu, penyebar konten ilegal ini tidak berkembang.

"Supaya Rp 25-30 triliun itu kalau misalnya tahun depan, dua tahun lagi, atau lima tahun lagi UPH meriset, jangan sampai jadi Rp 50 triliun. Paling nggak ditahan dulu. Kami berharap ke pemerintah apabila nanti ada perubahan regulasi dan seterusnya, bukan cuma AVISI, tapi juga semua stakeholder perfilman, mungkin diberi kesempatan lebih banyak untuk bisa menyuarakan, memberikan feedback, memberikan masukan untuk peraturan undang-undang yang akan datang," harapnya.

Berdasarkan riset Universitas Pelita Harapan, pembajakan digital terhadap film, serial, dan konten lokal diproyeksikan merugikan ekonomi tahunan bagi industri sebesar Rp 25-30 triliun pada tahun 2023. Secara spesifik, kerugian ekonomi pada pembajakan konten lokal dan global diperkirakan mencapai Rp 62,28 triliun pada tahun 2030 apabila tidak ada intervensi signifikan.

Kemudian, dari riset itu pula, ditemukan potensi pendapatan pajak yang hilang. Pengurangan ini berjumlah sekitar Rp 690 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Angka ini kebanyakan datang dari PPN yang hilang.




(ask/fay)






Hide Ads