Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap wacana jual beli ponsel bekas nantinya akan seperti transaksi sepeda motor bekas, yakni ada balik nama kepemilikan.
Tujuan dari penyematan tanda kepemilikan HP second itu adalah sebagai cara untuk mengatasi penyalahgunaan identitas.
Hal tersebut disampaikan Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam acara 'Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri' yang digelar di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).
"HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya," kata Adis dalam paparannya, dikutip dari dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Selasa (30/9).
"HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas," lanjut dia.
Saat dihubungi lebih lanjut, Adis mengatakan bahwa langkah ini masih berkaitan dengan wacana pemblokiran IMEI HP hasil curian. Adis menekankan bahwa layanan pemblokiran IMEI ini bersifat opsional. Artinya, tidak semua orang wajib mengikuti layanan ini.
Ia menjelaskan mekanisme pemblokiran dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel. Pemilik ponsel dapat mendaftarkan perangkatnya secara online dan kemudian sistem akan melakukan verifikasi.
Jika pemilik ponsel tervalidasi, maka ia telah telah terdaftar untuk layanan blokir IMEI ponsel hilang dan dicuri.
Ketika perangkat ponsel berpindah tangan secara sah seperti transaksi jual beli, kata Adis, maka pemilik lama cukup menghentikan atau unreg layanan blokir atas perangkatnya.
Dengan demikian, pemilik baru dapat melakukan registrasi layanan blokir IMEI menggunakan data miliknya atas perangkat tersebut.
"Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya," tutur Adis, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (3/10/2025).
Lebih lanjut, Adis menyebut layanan blokir IMEI ponsel hilang/dicuri ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan. Proses ini juga memuat masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Implementasi sendiri nantinya akan dilakukan secara bertahap setelah regulasi ditetapkan dan mekanisme teknis dipastikan telah matang.
Ia menyebut pihaknya juga akan terlebih dulu melakukan uji coba terbatas untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen pengguna ponsel.
Simak Video "Video: Kemkomdigi Siapkan Aturan Pemblokiran IMEI HP Hilang, Ini Tujuannya!"
(agt/fyk)