Didenda KPPU Rp 15 Miliar, Ini Tanggapan TikTok

Tim - detikInet
Selasa, 30 Sep 2025 13:50 WIB
Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sanksi ini terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Bagaimana tanggapan pihak TikTok mengenai sanksi ini?

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq yang dilaksanakan kemarin (29/09) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Ketika diminta tanggapan, pihak TikTok mengaku menghormati proses dan putusan dari KPPU tersebut. "Kami menghormati proses dan putusan KPPU. Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang diberikan dan mendiskusikan langkah berikutnya," kata juru bicara TikTok kepada detikINET.

"Walau demikian, kami tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan terhadap KPPU," tambah juru bicara TikTok.

Transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia dan TikTok. Tujuan utama akuisisi antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.

Akuisisi membuat TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

"KPPU sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte. Ltd., namun perusahaan tersebut bukan dari entitas pengambilalih resmi. Selayaknya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte, perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia," tulis KPPU dalam siaran persnya, Senin (29/9/2025).

Hingga batas waktu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukan notifikasi ke KPPU. Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte. Ltd., dan mulai penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak tanggal 8 Agustus 2024. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. pun diduga terlambat melakukan notifikasi selama 88 (delapan puluh delapan) hari kerja.

KPPU menegaskan setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Meski KPPU sebelumnya menyetujui akuisisi secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif dikategorikan pelanggaran. "Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih," tulis KPPU.

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.



Simak Video "Video: Algoritma TikTok di AS Bakal Dipegang Oracle"

(fyk/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork