Eks Dirjen Kominfo Tersangka Korupsi: Ingat Ransomware PDNS Bikin Kacau?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 23 Mei 2025 07:45 WIB
Eks Dirjen Kominfo Tersangka Korupsi: Ingat Ransomware PDNS Bikin Kacau? Foto: dok. KIP Kuliah
Jakarta -

Kembali pada pertengahan Juni 2024, saat itu layanan publik mendadak tidak bisa diakses, karena terjadinya serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Hampir satu tahun kemudian, lima orang dijadikan tersangka korupsi, salah satunya eks Dirjen Kominfo.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo tahun anggaran 2020-2024 yang menelan kerugian ratusan miliar. Ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta.

Persoalan tersebut menjadi sorotan Kejari Jakpus dalam penyelidikan Kejari Jakpus terkait dugaan korupsi PDNS Kominfo.

"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3).

Awal Mula Serangan Ransomware ke PDNS 2

Seiring dengan proses pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang dilakukan Kominfo saat itu, pemerintah menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yaitu Lintasarta dan Telkom, untuk menyediakan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

PDNS adalah fasilitas penyimpanan data pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara terpusat yang sifatnya penyimpanan sementara. Data penting masyarakat yang tersimpan ini, yaitu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rekening, nomor HP, dan data pribadi lainnya.

Pada pertengahan Juni 2024 layanan publik pemerintah mendadak lumpuh. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan ransomware Brain Chipher varian baru dari Lockbit 3.0 menjadi biang kerok hingga data-data yang tersimpan di dalamnya terkunci. Layanan Imigrasi menjadi yang terparah akibat serangan siber ini.

Hasil analisis forensik BSSN juga menemukan adanya upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender di PDNS 2. Penggunaan Windows Defender untuk data nasional pun menjadi sorotan kala itu.

Lambatnya proses penanganan hingga pemulihan layanan akibat serangan ransomware PDNS 2 ini pun membuat Semuel Abrijani Pangerapan yang menjabat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) mengundurkan diri dari jabatannya 4 Juli 2024.



Simak Video "Video: Jejak Korupsi Eks Dirjen Aptika Kemkominfo di Proyek PDNS"


(agt/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork