Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara terkait penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024. Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Jenderal di kementerian yang kini dipimpinnya. Meutya menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data," ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resminya yang diterima detikINET pada Kamis malam (22/5/2025).
Meutya juga menyinggung status dua pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024. "Kedua pegawai tersebut telah kami berhentikan dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum," tambahnya.
Menkomdigi menekankan bahwa kasus ini tidak boleh mengganggu komitmen terhadap kedaulatan digital nasional. Ia justru melihat ini sebagai momentum untuk memastikan setiap anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai landasan utama.
"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan," tegas Meutya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo tahun anggaran 2020-2024. Kelima tersangka kini telah ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, pada Kamis (22/5/2025), membeberkan identitas para tersangka. Selain Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), terdapat nama Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto seperti dikutip dari detiknews.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Safrianto menegaskan bahwa kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik. "Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan," ungkapnya.
Penyidikan kasus ini telah melibatkan penggeledahan di sejumlah lokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, termasuk di PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang PT AL, serta rumah saksi.
Simak Video "Video: Menkomdigi Dukung Dugaan Korupsi PDNS Diusut Tuntas"
(afr/afr)