×
Ad

Ancaman Take Down Jasa Pembayaran Judi Online, Kominfo: Bukan Sanksi

Anggoro Suryo - detikInet
Senin, 19 Agu 2024 17:33 WIB
Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo. Foto: Dok. FMB9
Jakarta -

Kominfo angkat bicara soal surat peringatan yang dikirimkan ke 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) terkait judi online. Kata mereka, itu adalah peringatan dan bukan sanksi.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat tersebut Kominfo mengirimkan surat peringatan ke para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian online, seperti yang dikatakan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (9/8/2024). Ancamannya berat, yaitu take down atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dalam keterangan tersebut disebutkan ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang terdaftar di Kominfo. Tak lama setelah pernyataan itu disebar Kominfo, berbagai PJP yang namanya disebutkan dalam daftar itu membantah pihaknya berafiliasi dengan aktivitas judi online.

Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, menegaskan bahwa nama-nama PJP yang disebutkan dalam daftar tersebut bukan karena terindikasi terlibat dengan judi online.

Ini karena, menurut Teguh, peringatan tersebut disebarkan hanya untuk memastikan bahwa sistem elektronik para PJP itu tidak digunakan ataupun dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas judi online.

"Jadi yang kami sampaikan bahwa kami memberikan peringatan kepada 21 Penyelenggaraan elektronik ini untuk memastikan bahwa sistem elektroniknya tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas judi online," jelas Teguh dalam acara Komitmen Satgas Berantas Judi Online yang digelar oleh Forum Merdeka 9 (FMB9) secara virtual, Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut Teguh juga mengaku sudah bertemu dengan para PJP dan menjelaskan bahwa peringatan itu bukan sebuah sanksi. Ia juga menjelaskan bahwa surat tersebut dikirimkan sebagai pengingat. Para PJP diberi waktu 7 hari untuk memeriksa sistem elektroniknya secara internal.

"Untuk memastikan sistem elektroniknya tidak digunakan untuk fasilitasi aktivitas judi online dan sampai hari ini mayoritas penyelenggara sudah menyampaikan kepada kami hasil pemeriksaan mereka secara internal dan mayoritas dari mereka menyampaikan bahwa sistem elektronik mereka sudah memenuhi kriteria untuk tidak bisa memfasilitasi untuk transaksi judi online," jelas Teguh.

"Nah, beberapa mungkin yang masih terindikasi sedang melakukan pemeriksaan lebih dalam dari sisi internal mereka. Namun kami memahami bahwa mayoritas dari para penyelenggara ini ya bisa jadi sistem mereka dimanfaatkan tanpa diketahui ataupun tidak dengan niat sengaja," tambahnya.



Simak Video "Video: OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol"

(asj/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork