Sengkarut persoalan semrawut kabel fiber optik di DKI Jakarta memasuki babak baru. Hal ini dipicu sulitnya penataan kabel optik akibat terbatasnya Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Menyikapi permasalahan itu, Ombudsman RI melakukan investigasi, evaluasi, dan pengawasan mendalam agar masyarakat tidak menjadi korban dari semrawutnya kabel serat optik di ibu kota.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menagih tanggungjawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan SJUT. Jika tidak demikian, Hery mengkhawatirkan, dalam hal ini Dinas Bina Marga berpotensi melakukan maladministrasi.
"Jika tidak ada perbaikan regulasi pembangunan SJUT potensi masyarakat menjadi korban masih dapat terjadi. Seharusnya program mitigasi keselamatan masyarakat dapat dilakukan Pemda DKI Jakarta. Sehingga tidak terjadi maladministrasi,"ucap Hery dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).
Berdasarkan temuan Ombudsman di lapangan, pengerjaan SJUT di Pemda DKI Jakarta masih belum tuntas. Bahkan dari temuan Ombudsman pembangunannya jauh dibawah target yang telah ditetapkan. Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT. Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6%. Sedangkan PT. Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15%.
Lambatnya realisasi ini lanjut Hery disebabkan PemdaDKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya. Bahkan pengerjaannya yang telah dilakukan tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan.
Ombudsman menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindakan dan keputusan yang benar yaitu membangun SJUT yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara utilitas, dimana Pemprov DKI Jakarta berperan dan berinvestasi untuk penataan kota. Karena hingga saat ini masih ada Pemda yang sudah memiliki Perda mengenai SJUT namun tidak membangun SJUT dan hanya berusaha mengenakan sewa tepi Jalan.
Dari evaluasi menyeluruh tersebut, Ombudsman mendesak agar seluruh Pemprov DKI Jakarta membangun SJUT dengan segera membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana tata ruang wilayah daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.
"Kami meyakini bahwa pembangunan SJUT merupakan solusi penyelesaian kabel fiber optik yang semrawut sehingga kami mendorong seluruh Pemda, BUMD, BUMN, dan APJATEL untuk menindaklanjutinya di ranah masing masing agar berkolaborasi terhadap perbaikan," pungkas dia.
Diketahui, dalam rangka pembangunan SJUT, Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk anak perusahaan BUMN Jakpro, PT JIP, untuk menangani pekerjaan SJUT sepanjang 115 kilometer di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sementara Sarana Jaya ditugaskan untuk mengerjakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total panjang ruas jalan 100 kilometer.
Adapun, penunjukan PT JIP dan Sarana Jaya sudah disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 tahun 2020 dan Pergub Nomor 70 tahun 2020. Yayat pun mendorong agar diterbitkan Keputusan Gubernur baru agar proyek SJUT bisa dituntaskan.
Pada Rabu, 15 November 2023, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, mengatakan kabel-kabel udara yang menggelantung dari tiang ke tiang di Jl Mampang Prapatan Raya, masih terus berproses untuk 'dimasukkan' ke bawah tanah, yakni ke saluran Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Simak Video "Video Semrawutnya Kabel Utilitas di Kuningan Jaksel"
(agt/afr)