Kasus QRIS Palsu, Kominfo Ingatkan Hati-hati Kalau Mau Bersedekah

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 14 Apr 2023 10:15 WIB
QRIS palsu. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut mengomentari terkait kasus QRIS palsu yang ditempelkan di masjid dan bikin heboh beberapa waktu lalu.

Menurut Direktru Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, apa yang dilakukan Mohammad Iman Mahlil Lubis itu berupa kejahatan.

"Ada orang menempelkan, QRIS kan siapa saja bisa punya, dia itu kejahatan bukan palsu lagi. QRIS ada di situ kemudian ia tempel lagi punya dia sendiri di situ, orang-orang tidak hati-hati langsung klik (kirim-red)," ujar Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (13/4/2023).

Dengan adanya kasus QRIS palsu di masjid itu, masyarakat diimbau untuk hati-hati dengan tidak sembarangan langsung memindai QRIS. Disampaikan Semuel, masyarakat perlu memperhatikan kembali ketika akan bersedekah menggunakan layanan berbasis QR code tersebut.

"Penipuan makin makin marak lagi, orang lagi di bulan puasa mau bersedekah terus main foto (pindai-red) saja di masjid. Jadi, harus mesti diperhatikan," ucapnya.

Kominfo pun berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait modus penipuan QRIS palsu di masjid ini. Ia mengklaim akan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terkecoh dengan QRIS palsu.

"Sosialisasi, kita juga menginfokan ke masyarakat. Memang yang mengeluarkan itu BI, tapi ada prosesnya. Setiap teknologi ada saja yang memanfaatkan berbuat negatif," kata Semuel.

Diberitakan sebelumnya, Iman Mahlil ditangkap usai menyebarkan kode QRIS palsu di 38 masjid dan juga bank di Jakarta. Selama sepekan pada 1-9 April 2023 ia berhasil meraup uang belasan juta rupiah.

"Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4).

Saat ini Iman Mahlil Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Simak Video "Video Airlangga soal AS Soroti QRIS: RI Terbuka untuk Mastercard atau Visa"

(agt/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork