Wilayah siaran TV Analog di Jawa Timur-1 sudah dimatikan sejak 20 Desember 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan set top box (STB) tidak mendadak langka daerah yang sudah dimatikan analognya.
Ada 10 daerah yang terdampak pemadaman siaran TV analog di wilayah siaran Jawa Timur-1, di antaranya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.
Selanjutnya, masyarakat di sekitar area tersebut hanya bisa menikmati siaran TV digital. Bagi yang memiliki pesawat televisi analog bisa menambahkan alat STB untuk membantu menangkap sinyal siaran TV digital.
"Tidak perlu antre untuk membeli STB karena persediaan STB cukup dan beli STB yang sudah tersertifikasi karena ada garansi di service center-nya kalu STB yang di beli tidak berfungsi," ujar Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, kepada detikINET.
Sebelum membeli set top box TV digital ini, Gery mengimbau agar masyarakat terlebih dahulu di official store resmi produsen STB ketika akan membeli perangkat tersebut di toko elektronik maupun online. Harga set top box di rentan Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.
"Cek harga STB di official shop resmi STB yang sudah tersertifikasi karena harganya normal dan terjangkau serta tidak akan kehabisan stok STB untuk dibandingkan harga jangan sampai perbedaan harga terlalu tinggi, perbedaan harga menurut Gabel (Gabungan Pengusaha Elektronik) sekitar Rp 30 ribu - Rp 50 ribu," tutur Gery.
Setelah membeli STB, masyarakat bisa memasang alat tersebut yang dihubungkan ke TV analog dan antena. Kemudian scan ulang agar mendapatkan program siaran TV digital.
Adapun terkait STB meledak yang belakangan santer terdengar, Kominfo seperti disampaikan Gery agar masyarakat tidak mudah dengan isu-isu tersebut.
"Karena STB menggunakan daya watt rendah 5-10 watt, cek aliran listrik supaya aman. Apabila ada kejadian STB berasap atau bermasalah videokan atau foto merek STB laporkan ke Service Center STB tersebut atau ke Call Center 159. Jangan sampai di-share kemana-mana sebelum jelas permasalahannya," pungkas Gery.
Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
(agt/fyk)