Biar Nggak Kudet, Ini Perbedaan Siaran TV Analog dan Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 13 Jul 2022 15:43 WIB
Biar Nggak Kudet, Ini Perbedaan Siaran TV Analog dan Digital. Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Siaran TV analog akan memasuki masa akhir hayatnya. Bagi kalian yang belum tahu, simak dulu perbedaan siaran TV analog dan TV digital.

Migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) menjadi agenda kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melakukan transformasi di bidang penyiaran.

Kominfo menyebutkan bahwa penghentian TV analog ini menjadi keniscayaan, mengingat Indonesia menjadi negara paling akhir dalam melakukan ASO di wilayah Asia Tenggara.

Siaran analog sendiri diketahui telah mengudara sekitar 60 tahun lamanya dan penggunaanya di era masa kini terbilang usang dan tidak relevan lagi, sehingga siaran TV digital menjadi pilihan untuk beralih.

Ini perbedaan siaran TV Analog dan TV digital, seperti dikutip dari Siaran Digital Indonesia, Rabu (13/7/2022):

TV ANALOG

TV DIGITAL

Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog yang ditangkap dengan menggunakan antenaSinyal yang dipancarkan berupa sinyal digital yang ditangkap dengan menggunakan antena
Apabila sinyal analog lemah, maka tayangan akan berbintik dan suara tidak jelas karena terpengaruh oleh noiseGambar jauh lebih bersih dan suara lebih jernih daripada siaran analog
Menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensiData Terlebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan
Biaya operasional tinggi karena setiap stasiun TV menggunakan pemancar sendiriBiaya operasional lebih hemat karena beberapa stasiun TV berbagi infrastruktur pemancar dengan penyelenggara multipleksing

Peralihan siaran TV analog ke digital akan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat dan industri. Teruntuk masyarakat, bisa menikmati konten dengan kualitas gambar bersih, suara jernih, dan teknologi canggih di dalamnya.

Teknologi canggih tersebut, mulai dari salah satu fitur yang bisa dimanfaatkan soal sistem peringatan dini alias Early Warning System (EWS), di mana masyarakat dapat langsung menerima apabila bencana terjadi, seperti gunung api meletus, tsunami, gempa bumi, longsor, maupun kebakaran hutan terjadi di sekitar lokasi.

Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara. Dan yang mesti jadi catatan, siaran TV digital ini gratis seperti siaran pada analog.

Seiring perkembangan zaman hingga efisiensi penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz, siaran TV analog dinilai boros. Sementara itu, kebutuhan masyarakat semakin tinggi, khususnya mengenai akan layanan internet.

Dengan dilakukannya penghentian siaran TV analog ini akan memberikan efisiensi sebesar 112 MHz yang itu bisa dipakai untuk teknologi terkini, salah satunya penggelaran 5G yang saat ini baru berkembang di Indonesia.

Suntik mati TV analog dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 dilakukan pada 30 April meliputi 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 diterapkan 25 Agustus di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 berlaku pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.



Simak Video "Video: Peringatan Bencana Bakal Tayang di Siaran TV Digital"

(agt/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork