Semua Pertanyaan soal Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM, Check! - Halaman 3

Semua Pertanyaan soal Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM, Check!

ADVERTISEMENT

Semua Pertanyaan soal Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM, Check!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 19 Sep 2020 17:18 WIB
Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.
Foto: Rifkianto Nugroho

HP Hilang atau Dicuri

Pemerintah menyebutkan aturan IMEI ini tak hanya sekedar untuk menyelamatkan pajak negara yang hilang. Tapi juga bisa dimanfaatkan masyarakat yang mengalami kejadian kehilangan ponsel atau ponsel tersebut dicuri.

Dengan melaporkan kejadian itu, nantinya ponsel yang hilang atau dicuri itu tidak akan menerima sinyal. Sayangnya, tata cara pelaporan ini masih belum diungkapkan oleh pemerintah.

Daftar Nomor IMEI Ponsel dari Luar Negeri

Bagi masyarakat yang ingin membeli perangkat dari luar negeri, aturan IMEI bisa jadi dilema. Sebab, nomor IMEI dari ponsel tersebut tentunya belum terdaftar, yang mana artinya kalian harus mendaftarkannya dulu agar bisa mendapatkan sinyal operator.

terkait persoalan tersebut, pemerintah menyebutkan cara daftar nomor IMEI bagi masyarakat yang membeli produk Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang dibeli secara online lewat barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandara dan pelabuhan, maka diwajibkan untuk mendeklarasikan barang tersebut.

Barang yang dibeli itu juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Sebagai informasi, ponsel yang harganya di atas USD 500 atau setara Rp 7,4 jutaan dengan kurs USD 1 = Rp 14.817, maka dikenakan pajak yang sudah ditetapkan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengurusi hal ini mengatakan, masyarakat hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel dari luar negeri. Perangkat itu juga diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya ke https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau kalian bisa menggunakan alternatif lain, yakni mengunduh aplikasi Mobile Beacukai yang bisa di-download via Play Store.

Bila sudah membayar kewajiban pajaknya dan mendaftarkan nomor IMEI-nya, Bea Cukai menjanjikan aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia itu bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Diimbau Cek IMEI

Seiring berjalannya Aturan IMEI ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk cek nomor IMEI-nya terlebih dahulu sebelum membelinya.

Cara melihat nomor IMEI dari perangkat itu, bisa dilihat dari kemasan, setting ponsel, maupun dengan membuka menu panggilan yang kemudian kalian ketik *#06# yang sesaat kemudian, akan tampil nomor IMEI ponsel kalian.

Nah, tahap selanjutnya, nomor IMEI itu bisa kalian cek di laman milik Kementerian Perindustrian, yakni di imei.kemenperin.id. Jika nomor IMEI kalian muncul dan terdaftar, bisa dikatakan ponsel tersebut resmi alias bukan BM.

Untuk lebih memastikan lagi, lakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Tanggungjawab Penjual

Dengan dijalankannya kebijakan ini, maka pedagang harus bertanggung jawab bila kedapatan menjual ponsel BM kepada pembeli.

Pedagang yang dimaksud ini, baik itu yang dilakukan secara offline maupun secara online, misalnya memanfaatkan saluran media sosial (medsos) maupun di website. Sebagai catatan, aturan IMEI ini tidak hanya seputar ponsel, tapi juga komputer genggam dan tablet.

Call Center IMEI

Pemerintah dan operator seluler menyediakan layanan call center, bila ada masyarakat yang akan menyampaikan keluhan terkait kebijakan tersebut.

Bila keluhan tersebut menyangkut soal regulasi, maka bisa menggunakan layanan call center Kominfo di nomor 159. Sedangkan, yang berkaitan dengan keluhan customer, maka bisa menyampaikannya ke call center masing-masing operator.

(agt/rns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT