Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya resmi mencabut larangan beroperasinya Go-Jek, GrabBike, dan layanan sejenis yang menawarkan jasa transportasi berbasis aplikasi online.
Meski larangan dicabut, namun ada lima pernyataan yang dirilis Jonan untuk menjelaskan alasannya mengeluarkan kebijakan.
1. Sesuai UU 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Lantas, bagaimana dengan kasus Metromini dan Kopaja? Menurutnya, itu bukan wewenang dia untuk memutuskan. "Itu di Gubernur DKI," singkat Jonan kepada detikINET, Jumat (18/12/2015).
(rou/ash)