Asosiasi Game: Aturan Publisher Game Berbadan Hukum Masih Digodok

Panji Saputro - detikInet
Senin, 29 Jan 2024 15:23 WIB
Kominfo (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan kalau draft aturan publisher game wajib berbadan hukum di Indonesia sudah selesai dan sedang dalam penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Tapi, pihak asosiasi game punya jawaban berbeda

"Nah, ini yang tidak benar. Mungkin dikutip keliru atau Pak Semmy (Semuel Abrijani Pangerapan-red) keliru bicara. Tapi aturan tentang kewajiban badan hukum sama sekali belum di-submit ke Kemenkum HAM, masih tahap diskusi dan perancangan," kata Cipto Adiguno, Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI) kepada detikINET, Senin (29/1/2024).

Menurut Cipto, informasi tersebut dia dapatkan usai melakukan pertemuan online dengan perwakilan Kominfo yaitu Koordinator Business Matchmaking Ditjen Aptika Kominfo, Luat Sihombing dan Ketua Tim Tata Kelola Ekonomi Digital, Game, dan AI, Ditjen Aptika Kominfo, Hario Kuntarto. Cipto pun tidak sendirian, karena ditemani juga oleh teman-teman developer game Tanah Air lainnya.

Diskusi itu dilakukan, setelah ramai pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (26/1), terkait publisher game yang beroperasi di Tanah Air harus berbadan hukum di Indonesia.

"AGI dan anggotanya bertemu dengan Kominfo hari Minggu (28 Januari-red) kemarin untuk mengklarifikasi apa isi peraturan yang sudah di-submit, serta menyampaikan kekhawatiran dan/atau dukungan mereka bila diadakan peraturan untuk mewajibkan badan hukum," ungkap Cipto.

Cipto menjelaskan, bahwa dari pertemuan tersebut memang ada perbedaan pendapat antar pelaku industri. Jadi katanya, akan ada diskusi lanjutan membahas rancangan peraturannya.

Dari yang dipaparkan Cipto, bahwa peraturan menteri yang terbit adalah revisi Klasifikasi Game, menggantikan Permen Kominfo No 11 tahun 2016, tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Revisinya dibuat supaya game lebih mencerminkan perubahan teknologi, dan cara bermain yang dulu belum ada seperti komunikasi daring dan konten buatan pemain.

"Dalam aturan tersebut tidak ada pengaturan publisher wajib berbadan hukum atau berbadan hukum di Indonesia. Kalaupun ada wacana tersebut, hanyalah suatu ide dan proposal yang masih dalam tahap diskusi dengan para pelaku industri," imbuhnya.

Terkait pernyataan Semuel, yang mengungkapkan bahwa Kominfo sudah membicarakan kebijakan tersebut dengan asosiasi game di Tanah Air memang benar. Tapi hanya sebatas menyatukan pendapat.

"Sebelum pernyataan (Semmy), jadi benar bahwa merancang Klasifikasi Gim itu melalui diskusi dengan AGI dan asosiasi-asosiasi lain. Tentang publisher game yang beroperasi pernah didiskusikan, tapi belum sampai tahap drafting peraturan, masih menyatukan pendapat," pungkasnya.



Simak Video "Video: Takut Memulai Jadi Masalah yang Sering Terjadi pada Developer Game Muda"

(hps/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork