Dukung PP Tunas, Pemprov DKI Jakarta Perluas RTH dan Perpustakaan Anak

Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan lingkungan yang ramah anak dengan memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan pengembangan perpustakaan anak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan lingkungan yang ramah anak dengan memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan pengembangan perpustakaan anak.

Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan lingkungan yang ramah anak dengan memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan pengembangan perpustakaan anak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan lingkungan yang ramah anak dengan memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan pengembangan perpustakaan anak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan mendorong anak-anak untuk lebih aktif berinteraksi di dunia nyata melalui kegiatan belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat.

Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan lingkungan yang ramah anak dengan memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan pengembangan perpustakaan anak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, penyediaan ruang aktivitas offline dinilai penting untuk menjaga keseimbangan tumbuh kembang anak. Berbagai fasilitas pendukung lain seperti sarana olahraga, kesenian, hingga kegiatan ekstrakurikuler berbasis komunitas juga akan ditingkatkan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan alternatif aktivitas positif bagi anak-anak di luar dunia digital.

Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan lingkungan yang ramah anak dengan memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan pengembangan perpustakaan anak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Sebagai bagian dari implementasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi taman kota serta memperluas area RTH di berbagai wilayah. Ruang-ruang ini dirancang menjadi tempat bermain yang aman, nyaman, dan inklusif, sehingga dapat dimanfaatkan oleh anak-anak dari berbagai latar belakang.

Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan lingkungan yang ramah anak dengan memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan pengembangan perpustakaan anak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Selain itu, pengembangan perpustakaan daerah juga menjadi fokus utama. Tidak hanya memperbaiki fasilitas yang sudah ada, pemerintah turut mendorong kehadiran perpustakaan keliling serta memperluas program literasi berbasis offline di sekolah dan lingkungan komunitas.

Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan lingkungan yang ramah anak dengan memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan pengembangan perpustakaan anak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Secara keseluruhan, langkah ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk menciptakan kota yang lebih ramah anak. Dengan hadirnya ruang bermain dan belajar yang memadai, anak-anak diharapkan dapat tumbuh secara optimal, baik dari sisi kreativitas, kesehatan fisik, maupun kemampuan bersosialisasi.

Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan lingkungan yang ramah anak dengan memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan pengembangan perpustakaan anak.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong anak-anak untuk lebih aktif berinteraksi di dunia nyata melalui kegiatan belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, penyediaan ruang aktivitas offline dinilai penting untuk menjaga keseimbangan tumbuh kembang anak. Berbagai fasilitas pendukung lain seperti sarana olahraga, kesenian, hingga kegiatan ekstrakurikuler berbasis komunitas juga akan ditingkatkan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan alternatif aktivitas positif bagi anak-anak di luar dunia digital.
Sebagai bagian dari implementasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi taman kota serta memperluas area RTH di berbagai wilayah. Ruang-ruang ini dirancang menjadi tempat bermain yang aman, nyaman, dan inklusif, sehingga dapat dimanfaatkan oleh anak-anak dari berbagai latar belakang.
Selain itu, pengembangan perpustakaan daerah juga menjadi fokus utama. Tidak hanya memperbaiki fasilitas yang sudah ada, pemerintah turut mendorong kehadiran perpustakaan keliling serta memperluas program literasi berbasis offline di sekolah dan lingkungan komunitas.
Secara keseluruhan, langkah ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk menciptakan kota yang lebih ramah anak. Dengan hadirnya ruang bermain dan belajar yang memadai, anak-anak diharapkan dapat tumbuh secara optimal, baik dari sisi kreativitas, kesehatan fisik, maupun kemampuan bersosialisasi.