Komdigi Tegaskan Kebijakan Blokir IMEI Ponsel Bekas Bersifat Sukarela

Pedagang ponsel bekas melayani calon pembeli di Pasar Poncol, Senen, Jakarta, Minggu (5/10/2025). Komdigi tegaskan wacana kebijakan blokir IMEI dalam transaksi jual beli ponsel bekas bukan untuk alih status dan dilakukan secara sukarela serta sebagai upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh

Pedagang merapihkan ponsel bekas yang dijual di ITC Roxy Mas, Jakarta, Minggu (5/10/2025). ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh

Pedagang ponsel bekas melayani calon pembeli di Pasar Poncol, Senen, Jakarta, Minggu (5/10/2025). Komdigi tegaskan wacana kebijakan blokir IMEI dalam transaksi jual beli ponsel bekas bukan untuk alih status dan dilakukan secara sukarela serta sebagai upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh

Komite Digital Indonesia (Komdigi) menekankan bahwa pemilik ponsel tidak diwajibkan melakukan blokir, namun diharapkan memahami manfaat kebijakan ini, termasuk mencegah peredaran ponsel ilegal dan menjaga keamanan data pribadi. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh

Pedagang ponsel bekas melayani calon pembeli di Pasar Poncol, Senen, Jakarta, Minggu (5/10/2025). Komdigi tegaskan wacana kebijakan blokir IMEI dalam transaksi jual beli ponsel bekas bukan untuk alih status dan dilakukan secara sukarela serta sebagai upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh

Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh

Pedagang ponsel bekas melayani calon pembeli di Pasar Poncol, Senen, Jakarta, Minggu (5/10/2025). Komdigi tegaskan wacana kebijakan blokir IMEI dalam transaksi jual beli ponsel bekas bukan untuk alih status dan dilakukan secara sukarela serta sebagai upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat regulasi sektor telekomunikasi, memastikan ponsel yang beredar aman digunakan, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen serta pelaku usaha. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh

Pedagang ponsel bekas melayani calon pembeli di Pasar Poncol, Senen, Jakarta, Minggu (5/10/2025). Komdigi tegaskan wacana kebijakan blokir IMEI dalam transaksi jual beli ponsel bekas bukan untuk alih status dan dilakukan secara sukarela serta sebagai upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh
Pedagang ponsel bekas melayani calon pembeli di Pasar Poncol, Senen, Jakarta, Minggu (5/10/2025). Komdigi tegaskan wacana kebijakan blokir IMEI dalam transaksi jual beli ponsel bekas bukan untuk alih status dan dilakukan secara sukarela serta sebagai upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh
Pedagang ponsel bekas melayani calon pembeli di Pasar Poncol, Senen, Jakarta, Minggu (5/10/2025). Komdigi tegaskan wacana kebijakan blokir IMEI dalam transaksi jual beli ponsel bekas bukan untuk alih status dan dilakukan secara sukarela serta sebagai upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh
Pedagang ponsel bekas melayani calon pembeli di Pasar Poncol, Senen, Jakarta, Minggu (5/10/2025). Komdigi tegaskan wacana kebijakan blokir IMEI dalam transaksi jual beli ponsel bekas bukan untuk alih status dan dilakukan secara sukarela serta sebagai upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh