Kampanye Anti Pemalsuan Lewat Kompetisi Konten Sosial Media

(kanan-kiri) Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah, Lead Advisor MIAP Widyaretna Buenastuti, Sekretaris Jenderal MIAP Yanne Sukmadewi, Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Noprizal, SH, M.Si, dan Content Creator Benazio Rizki Putra saat peluncuran MIAP Social Media Content Competition 2023 di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Kompetisi konten sosial media ini dilakukan untuk merangkul anak muda dalam menggaungkan kampanye anti pemalsuan. Tema yang diangkat yaitu "Bangga & Cinta Terhadap Merek Indonesia - Anak Muda Gak Pakai Produk Palsu !".

Nantinya para peserta diwajibkan mengupload video berdurasi satu menit tentang ajakan untuk waspada terhadap peredaran produk palsu/ilegal, khususnya produk kosmetik, farmasi, perangkat lunak, makanan dan minuman, barang dari kulit, produk fashion, oli dan suku cadang otomotif serta tinta printer.

Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P, Kusumah mengatakan kerugian negara pada tahun 2020 dari pajak dan kehilangan kesempatan bagi tenaga kerja cukup signifikan akibat peredaran produk palsu. kerugiannya kini jauh lebih besar dari studi pada tahun 2005, 2010 dan 2014.

Secara nominal kerugian yang disebabkan oleh peredaran produk palsu mencapai Rp 291 triliun dengan kerugian atas pajak sebesar Rp 267 miliar serta lebih dari 2 juta kesempatan kerja.