Siap-siap, Ponsel BM Bakal Disuntik Mati

Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, membocorkan bahwa saat ini pemerintah bersama operator seluler dan pihak terkait lainnya, tengah menyusun Standar Operating Procedure (SOP) aturan IMEI ketika dijalankan nanti.

Cara kerja EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel BM. Setelah nomor IMEI terdeteksi, ia akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan nomor IMEI yang resmi terdaftar.

Dengan demikian, saat ada perangkat ilegal, maka perangkat tersebut diblokir layanan telekomunikasinya.

Sementara itu, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM.

Jadi, ponsel yang nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.

Disampaikan Gede, operator seluler dan pemerintah juga terus melakukan peninjauan dari aturan IMEI, di mana hal itu dilakukan sebagai upaya terbaik bagi konsumen.

Diberitakan sebelumnya, untuk memerangi peredaran ponsel BM, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri masing-masing. Aturan IMEI ponsel BM ini juga melibatkan Bea Cukai hingga operator seluler.

Diteken pada tangga 18 Oktober 2019, pemerintah pun melakukan sosialisasi kebijakan tersebut selama enam bulan sampai akhirnya resmi diimplementasikan 18 April 2020.

Sayangnya, aturan IMEI ponsel BM ini ternyata belum efektif. Kasus PS Store yang heboh beberapa waktu lalu menjadi indikasi kalau HP ilegal masih banyak di Tanah Air.