Para pelanggan berdatangan ke gerai Telkomsel, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Para pelanggan melakukan registrasi ulang SIM card prabayar.
Pelanggan mengisi syarat-syarat untuk registrasi ulang SIM card prabayar.
Para pelanggan mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Program Registrasi SIM card prabayar ini dikampanyekan oleh pemerintah sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Proses pendaftaran SIM card harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya. Imbauan juga ditujukan agar setiap orang menggunakan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.