Pada buku setebal 330 halaman ini, Indar secara jeli menuliskan kejanggalan-kejangalan yang muncul saat kasus tuduhan penggunaan frekuensi itu dianggap melanggar hukum. Padahal Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan bahwa tidak ada sedikitpun yang dilanggar oleh IM2 maupun Indosat. (Uguh Santoso)
"Buku ini saya persembahkan pada masyarakat telekomunikasi di Indonesia sebagai pembelajaran serta penjelasan asal muasal kasus tuduhan korupsi ini dimulai," kata Indar. (Uguh Santoso)
(Uguh Santoso)