Apa Itu Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang Dituding Melakukan Kecurangan?

Adi Fida Rahman - detikInet
Kamis, 15 Feb 2024 07:45 WIB
Apa Itu Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang Dituding Melakukan Kecurangan? Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Sirekap menjadi topik panas yang dibicarakan warganet. Pasalnya aplikasi real count Pemilu 2024 ini dituding melekukan kecurangan.

Sebab aplikasi Sirekap dilaporkan melakukan kesalahan pembacaan scan for C. Sehingga banyak kasus terjadi penggelembungan suara di masing-masing calon.

Apa Itu Aplikasi Sirekap Pemilu 2024?

Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, sebuah aplikasi yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan masyarakat melihat hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aplikasi ini dapat diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau diunduh dari Google Play Store. Sirekap menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membaca dan menerjemahkan formulir C-Hasil plano yang berisi hasil penghitungan suara di TPS.

Teknologi AI yang digunakan adalah optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR), yang dapat mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir dan mengubahnya menjadi data numerik

Keunggulan Sirekap

Penggunaan Sirekap memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas hasil penghitungan suara, karena data yang diunggah merupakan data pertama di tingkat TPS dan dapat dipantau oleh publik.
  • Mempercepat proses rekapitulasi suara, karena data yang diunggah dapat langsung diterima oleh server KPU dan ditampilkan dalam bentuk tabel dan diagram.
  • Mengurangi potensi kesalahan dan manipulasi data, karena data yang diunggah sudah dikenali dan diterjemahkan oleh AI dan tidak bisa direvisi.
  • Memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi hasil penghitungan suara, karena data yang ditampilkan lebih mudah terbaca dan dipahami.

Fungsi Aplikasi Sirekap

Aplikasi Sirekap memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Mendokumentasikan formulir C-Hasil plano yang berisi hasil penghitungan suara di TPS dan mengirimkannya ke tingkat yang lebih tinggi.
  • Menampilkan data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis formulir C-Hasil plano lewat teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).
  • Menyediakan menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.
    Memberikan keterbukaan dan transparansi hasil penghitungan suara kepada publik.

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap

Untuk menggunakan aplikasi Sirekap, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Unduh dan instal aplikasi Sirekap dari Google Play Store. Pilih aplikasi dengan logo KPU dan tulisan "SIREKAP 2024".
  2. Buka aplikasi Sirekap di handphone kamu. Klik "Masuk" dan masukkan username serta password2. Jika belum memiliki akun, pilih "Daftar" dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.
  3. Setelah masuk, kamu akan melihat menu utama aplikasi Sirekap. Pilih jenis pemilu yang ingin kamu lihat hasilnya, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  4. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan nomor TPS yang ingin kamu lihat hasil penghitungan suaranya.
    Kamu akan melihat data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis formulir C-Hasil plano. Kamu juga dapat melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS dengan memilih menu "Lihat Formulir C-Hasil Plano

Hasil quick count dapat dilihat di detikPemilu atau KLIK DI SINI. Selain hasil quick count Pilpres, pembaca dapat melihat hasil quick count untuk Pileg 2024. Informasi terbaru terkait Pemilu 2024 juga tersedia di detikPemilu.



Simak Video "Video KPU: 22 Daerah Telah Gelar PSU, 3 Wilayah Bakal Coblos Ulang Agustus"

(afr/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork