Digempur Netizen RI Akhirnya Rektor UI Mundur Juga dari Komisaris

Tim - detikInet
Kamis, 22 Jul 2021 14:44 WIB
Jakarta -

Setelah mendapat kecaman dari banyak pihak termasuk netizen karena kontroversi rangkap jabatan, akhirnya Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI.

Hal ini pun disampaikan melalui pengumuman BRI yang mengkonfirmasi terhadap pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Kamis (22/7/2021) hari ini.

Dengan menerima pengunduran diri Ari, BRI menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Atas keputusan ini pun media sosial Twitter pun kembali ramai dengan nama Ari Kuncoro. Kali ini tagar 'Rektor UI Ari Kuncoro Mundur' dan 'wakil komisaris utama bri' masuk ke deretan trending topik di Indonesia.

Dipantau detiKINET, masing-masing tagar tersebut sudah ada ribuan cuitan yang membahas Rektor UI ini. Beragam respons mengomentari keputusan Ari Kuncoro.

"Sebenarnya Rektor UI mundur Komisaris ga jadi masalah, tapi yang penasaran gimana dia ngebujuk Presiden ngerangkap 2 jabatan sekaligus. Rektor UI Ari Kuncoro Mundur"

"Akhirnyaaa Rektor UI Ari Kuncoro Mundur.. The Power Of Netizen+62"

"Udah dibela2in rubah peraturan ehhh malah mundur...Asemm...tengsin gw (kata.....(isi sendiri))"

"yay! bullying works Thumbs up"

"Alhamdulillah, perjuangan netizen tidak sia2. Kita cuma ingin yg terbaik utk bangsa ini. Ayo ditunggu pejabat publik lainnya yg rangkap jabatan utk mundur. Red heartFlag of Indonesia"

Riuhnya pembicaraan soal Rektor UI sampai menjadi trending topic di Twitter diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Statuta tersebut kini memungkinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN.

Pada Statuta UI versi lama, larangan Rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Namun pada Statuta UI versi baru, larangan Rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'.

Kini, Rektor UI tertulis dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada lagi larangan Rektor UI rangkap jabatan komisaris, kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.




(jsn/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork