Adalah dua mahasiswa baru di kampus besar tersebut, yang diam-diam meletakkan kamera video pada sebuah kamar asrama. Alhasil, ketika penghuni kamar itu berhubungan intim, mereka berhasil merekamnya.
Lebih parahnya lagi, rekaman itu kemudian mereka siarkan langsung di dunia maya. Dua pelaku yang masih berusia 18 tahun, Dharun Ravi dan Molly Wei, tak ayal segera ditangkap aparat keamanan.
Aparat keamanan di kampus melancarkan investigasi setelah memergoki keberadaan kamera di kamar korban. Dari sinilah, kedua pelaku akhirnya terbukti sebagai biang keladinya.
"Pihak universitas mengurus kasus ini dengan serius dan telah memiliki kebijakan untuk menangani mahasiswa dengan perilaku semacam itu," demikian pernyataan Rutgers University.
Menurut peraturan hukum di New Jersey, perbuatan merekam aktivitas pribadi orang lain tanpa seizin pihak yang melakukannya adalah kejahatan berat. Dikutip detikINET dari NBC, Kamis (30/9/2010), ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara.
(fyk/rou)