
-
01 Kominfo Ungkap Isi Surat Facebook Soal Kebocoran Data
-
02 Dilanda Krisis, Facebook Malah Untung Besar
-
03 Diselidiki AS, Huawei bakal Senasib dengan ZTE?
-
04 FotoINET Mengintip Deretan Teknologi Rumah Pintar LG di Korea
-
05 Iron Spider bakal Hadir di Game Terbaru Spider-Man
-
06 Jack Ma: Kita Harus Lepas dari Teknologi Amerika!
-
07 Laporan dari Singapura Alasan Iron Man Pakai Ponsel Lipat Jadul di Avengers: Infinity War
-
08 Browser Baru Opera Punya Kemampuan Spesial
-
09 FotoINET Kisah YouTuber Bule Tinggal di Pemukiman Kumuh Terbesar Asia
-
10 NIK dan KK Bikin Gagal Registrasi, Coba Lapor ke Nomor Ini
- SELENGKAPNYA
-
01 Xiaomi: Redmi Note 5 Setara Samsung S9
-
02 Apple Ejek Play Store Android
-
03 Pengamat: iPhone X akan Dimatikan Apple
-
04 Callind, Aplikasi Lokal Pesaing WhatsApp Resmi Diluncurkan
-
05 ZTE Dilumpuhkan Amerika, Ini Peringatan China
-
06 Bill Gates Dukung Live Streaming Pantau Bumi Bulat
-
07 'Dilarang Pakai Teknologi AS, Ekonomi China Bisa Ambruk'
-
08 Pakai Xiaomi Mi 6, Polda Metro Jadi Bulan-bulanan Netizen
-
09 Ponsel Hitam Putih yang Pernah Bikin Penggunanya Bangga
-
10 Facebook Indonesia Kena Blokir Kalau...
Senin, 20 Mar 2017 19:21 WIB
Tarif Ojek Online Ikut Diatur?

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tarif taksi online harus menyesuaikan pada ketentuan pemerintah dan mulai berlaku pada 1 April 2017. Tarif baru tersebut mengacu pada penetapan batas atas dan batas bawah pada taksi berbasis daring.
Penetapan tarif taksi online tersebut didasarkan pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Jika tarif taksi online akan diatur, bagaimana dengan ojek online?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menegaskan aturan itu hanya berlaku untuk taksi online. Sementara untuk ojek online, belum ada rencana untuk mengaturnya dalam waktu dekat.
"Belum (ojek online). Khusus untuk kendaraan roda empat (taksi online)," tegas Pudji di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dia menuturkan, peraturan baru untuk taksi online ini malahan akan membuat profesi pengemudi taksi daring lebih terjamin, terutama dari sisi penghasilannya.
"Ini agar bisa kerja lebih enak, nyaman, dan aman. Daripada saya (pengemudi taksi online) bekerja selama ini dikatakan enggak jelas, kalau taksi konvensional jelas, kalau kita ini arahhnya apa peraturannya, makanya harus dijelaskan," terang Pudji.
Berikut 11 Poin Aturan Taksi Online Dalam Revisi PM 32/2016
1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jaboderabek.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.
6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan. (idr/fyk)
Penetapan tarif taksi online tersebut didasarkan pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Jika tarif taksi online akan diatur, bagaimana dengan ojek online?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menegaskan aturan itu hanya berlaku untuk taksi online. Sementara untuk ojek online, belum ada rencana untuk mengaturnya dalam waktu dekat.
"Belum (ojek online). Khusus untuk kendaraan roda empat (taksi online)," tegas Pudji di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dia menuturkan, peraturan baru untuk taksi online ini malahan akan membuat profesi pengemudi taksi daring lebih terjamin, terutama dari sisi penghasilannya.
"Ini agar bisa kerja lebih enak, nyaman, dan aman. Daripada saya (pengemudi taksi online) bekerja selama ini dikatakan enggak jelas, kalau taksi konvensional jelas, kalau kita ini arahhnya apa peraturannya, makanya harus dijelaskan," terang Pudji.
Berikut 11 Poin Aturan Taksi Online Dalam Revisi PM 32/2016
1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jaboderabek.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.
6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan. (idr/fyk)
Berita Terkait
Baca Juga
News Feed
-
PS5 dan Xbox One Terbaru Rilis 2020?
Kamis, 26 Apr 2018 15:30 WIBPersaingan industri game konsol masih terus memanas. Beredar kabar bila konsol terbaru Microsoft dan Sony siap meluncur di tahun 2020. -
Kolom Telematika
Viral Burung Surakav yang Ternyata Hoax
Kamis, 26 Apr 2018 15:20 WIBDi ranah media sosial ramai beredar postingan mengenai burung bernama Surakav. Netizen awam dibuat terkagum-kagum pada burung ini. -
Dilanda Krisis, Facebook Malah Untung Besar
Kamis, 26 Apr 2018 14:55 WIBKrisis yang melanda Facebook belakangan ini nyatanya tidak cukup kuat untuk menghentikan laju pendapatan dari jejaring sosial raksasa tersebut. -
Iron Spider bakal Hadir di Game Terbaru Spider-Man
Kamis, 26 Apr 2018 14:40 WIBDalam film Avengers: Infinity War Anda akan melihat Spider-Man beraksi dengan kostum barunya pemberian Tony Stark. Kostum ini akan hadir dalam game Spider-Man. -
FotoINET
Mengintip Deretan Teknologi Rumah Pintar LG di Korea
Kamis, 26 Apr 2018 14:10 WIBThinQ dan AI membuat deretan produk rumah tangga LG memudahkan penghuni mengontrol rumah dari jauh sambil beraktivitas. Berikut deretan konsep rumah pintar LG. -
Laporan dari Singapura
Alasan Iron Man Pakai Ponsel Lipat Jadul di Avengers: Infinity War
Kamis, 26 Apr 2018 13:55 WIBJoe Russo, sutradara Avengers: Infinity War, mengungkap alasan kenapa orang sekaya Tony Stark yang punya teknologi canggih masih menggunakan ponsel lipat jadul. -
Kominfo Ungkap Isi Surat Facebook Soal Kebocoran Data
Kamis, 26 Apr 2018 13:26 WIBFacebook akhirnya menjawab semua pertanyaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kebocoran sejuta data pelanggan di Indonesia. Apa isi suratnya? -
Diselidiki AS, Huawei bakal Senasib dengan ZTE?
Kamis, 26 Apr 2018 12:25 WIBDepartemen Hukum AS sedang menginvestigasi Huawei karena diduga melanggar embargo AS terhadap Iran. -
Browser Baru Opera Punya Kemampuan Spesial
Kamis, 26 Apr 2018 11:56 WIBBrowser anyar yang dibawa Opera kali ini memiliki kemampuan memudahkan pengguna mengoperasikannya hanya dengan satu tangan. -
Jack Ma: Kita Harus Lepas dari Teknologi Amerika!
Kamis, 26 Apr 2018 11:33 WIBLarangan yang menimpa ZTE dalam menggunakan teknologi asal Amerika Serikat dianggap Jack Ma sebagai momen bagi China dan negara lain.