Pemerintah telah mengumumkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 5G sebesar 35%. Terkait hal tersebut, Realme merespons santai.
"Karena kami merakit ponsel di sini. Jadi perihal kenaikan TKDN tidak jadi masalah bagi kami," ujar Krisva Angnieszca, Public Relations Manager Realme Indonesia saat ditemui usai media hands-on Realme GT Neo 2 di Jakarta, Selasa (26/10/2021)
"Realme akan selalu mengikuti semua regulasi yang ditetapkan pemerintah," imbuhnya.
Krisva tidak menampik adanya anggapan bahwa kenaikan nilai TKDN ponsel 5G akan membuat harga HP terkerek. Tapi dia memastikan Realme tidak akan menaikan harganya karena hal tersebut.
"Kami tidak akan menaikan harga meskipun TKDN meningkat (jadi 35%)," tegas Krisva.
Untuk saat ini Realme sudah memiliki dua perangkat 5G di Indonesia, Ada Realme 8 5G yang dibanderol terjangkau, lalu GT Master Edition yang belum lama dirilis.
Dalam waktu dekat Realme akan menghadirkan satu HP 5G baru ke Tanah Air. Perangkat tersebut bernama Realme GT Neo 2.
"Realme GT Neo 2 akan dirilis 3 November mendatang. Membawa spek level flagship tapi dibanderol lebih terjangkau," pungkas Krisva.
TKDN 35%
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 5G.
Permen Kominfo tersebut tidak hanya mengatur soal meningkatkan TKDN 4G dari 30% menjadi 35%, melainkan juga untuk TKDN 5G dengan jumlah besaran komponen lokalnya sama, yaitu 35%.
"Kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% ini menjadi salah satu persayaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo sebelum perangkat tersebut boleh diedarkan atau pun dijual di Indonesia," ujar Menkominfo.
Ketentuan TKDN 35% pada smartphone 4G dan 5G itu berlaku enam bulan sejak ditetapkannya Permen Kominfo tersebut. Artinya, pada April 2022, komponen smartphone 4G dan 5G sudah ada dibuat di tanah air sebesar 35%.
"Dan, untuk itu, agar vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikannya," ungkap Johnny.
Kebijakan TDKN ini untuk mendorong produk dalam negeri pada perangkat telekomunikasi 4G dan 5G. Adapun pihak yang menentukan nilai komponen TKDN adalah berdasarkan hasil masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Kementerian kominfo dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi.
"Kami harap kebijakan TKDN yang baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri," kata Menkominfo
"Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G sesuai amanat Bapak Presiden agar Indonesia menjadi smart player dalam pengembangan jaringan 5G," pungkasnya.
Simak Video "Video: Saran Pengamat Ekonomi Untuk Pemerintah soal Kelonggaran TKDN"
(afr/afr)