Berita Utama
-
Jumat, 17/05/2013 15:41 WIB BBM di iOS dan Android, Masih Pakai PIN Gak Ya?
-
Jumat, 17/05/2013 13:07 WIB 6 Ponsel Super Terbaru yang Mencuri Perhatian
-
Jumat, 17/05/2013 10:02 WIB Perjalanan Google Glass: dari Culun Hingga Futuristik
-
Kamis, 16/05/2013 15:23 WIB 7 Gebrakan Sang Raksasa di Google I/O
-
Kamis, 16/05/2013 13:28 WIB 10 Produsen Ponsel Terbesar Dunia
-
Kamis, 16/05/2013 12:32 WIB New Google Maps Makin Mantap
Telkomsel Tolak Bayar Fee Kurator Pailit Rp 146,8 Miliar
Selasa, 12/02/2013 18:23 WIB
Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Operator seluler Telkomsel menolak untuk membayar fee kurator senilai Rp 146,808 miliar yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.
"Kami menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 31 Januari 2013," tegas Tim Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, dalam keterangan pers, Selasa (12/2/2013).
Andri memaparkan, ada empat alasan kuat untuk melakukan penolakan terhadap penetapan fee kurator yang diputuskan oleh PN Niaga Jakarta pusat.
Pertama, bahwa kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.
Ketiga, fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (menjalankan kewajiban hukumnya) dengan melakukan pengumuman atas batalnya kepailitan Telkomsel pada harian Kompas dan Bisnis Indonesia (sebagaimana maksud dari pasar 17 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU), pada tanggal 14 Januari 2013.
"Hak Kurator baru terbit ketika telah berakhir menjalankan kewajiban tersebut, sehingga yang berlaku adalah Permenkumham No. 1 Tahun 2013," tegas Andri.
Keempat, Kurator mengajukan permohonan penetapan fee dan biaya kepalitan tanggal 22 Januari 2013 dan Penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 (No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012), karena pada saat pengajuan permohonan ini terjadi setelah adanya Permenkumham No. 1/2013. "Yang dipakai seharusnya peraturan tersebut," kata dia.
Menurut kuasa hukum Telkomsel ini, penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta.
"Bagi kami besaran fee kurator sangat tidak wajar karena berdasarkan penetapan hakim adalah sebesar Rp 293.616.135.000 (0,5 % X Rp 58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit sehingga masing-masing dibebankan sebesar Rp 146.808 miliar," tegas Andri.
Pasalnya, kata dia, karena tidak terjadi pailit, maka baik mempergunakan ketentuan Kepmen Kehakiman No. M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham No.1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.
Masih menurut Andri, keanehan lain dalam penetapan pembayaran fee kurator adalah Majelis Hakim baik dalam pertimbangan maupun amar putusan tetap menggunakan istilah 'Telkomsel dalam pailit', sementara majelis hakim telah mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi.
"Berdasarkan fakta-fakta yang kami paparkan ini maka kita berpandangan penetapan tersebut adalah cacat dan patut dibatalkan. Belum lagi, Majelis Hakim dalam penetapan terdapat ambiguitas dan ketidakjelasan, dimana Majelis Hakim mengabaikan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 yang berlaku tanggal 11 Januari 2013," sesal Andri.
Menurutnya, ambiguitas itu terlihat jelas dimana di satu sisi Majelis Hakim menyatakan tugas kurator berakhir pada saat diterimanya putusan Mahkamah Agung No. 704K/Pdt.SUS/2012 pada tanggal 10 Januari 2013.
"Namun di sisi lain, Majelis Hakim menyatakan Permenkumham tersebut hanya dapat diterapkan kepada kurator yang ditunjuk berdasarkan putusan pernyataan pailit yang diucapkan setelah Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tersebut berlaku," kata Andri menyayangkan.
Seperti diketahui, Telkomsel yang dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2012 atas gugatan PT Prima Jaya Informatika, akhirnya dinyatakan bebas pailit oleh Mahkamah Agung pada tanggal 21 November 2012 setelah mengajukan kasasi pada 21 September 2012.
Namun masalah Telkomsel ternyata belum selesai sampai di sini. Sebab, setelah dinyatakan bebas pailit, perusahaan seluler yang mayoritas sahamnya dikuasai Telkom dan Singtel ini juga masih dikenai fee kurator Rp 146,808 miliar.
"Dari paparan di atas, Telkomsel menyatakan akan melawan dan melakukan segala upaya hukum terhadap penetapan fee kurator yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, dan menolak tegas pembayaran fee tersebut," pungkas Andri.
(rou/ash)
"Kami menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 31 Januari 2013," tegas Tim Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, dalam keterangan pers, Selasa (12/2/2013).
Andri memaparkan, ada empat alasan kuat untuk melakukan penolakan terhadap penetapan fee kurator yang diputuskan oleh PN Niaga Jakarta pusat.
Pertama, bahwa kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.
Ketiga, fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (menjalankan kewajiban hukumnya) dengan melakukan pengumuman atas batalnya kepailitan Telkomsel pada harian Kompas dan Bisnis Indonesia (sebagaimana maksud dari pasar 17 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU), pada tanggal 14 Januari 2013.
"Hak Kurator baru terbit ketika telah berakhir menjalankan kewajiban tersebut, sehingga yang berlaku adalah Permenkumham No. 1 Tahun 2013," tegas Andri.
Keempat, Kurator mengajukan permohonan penetapan fee dan biaya kepalitan tanggal 22 Januari 2013 dan Penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 (No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012), karena pada saat pengajuan permohonan ini terjadi setelah adanya Permenkumham No. 1/2013. "Yang dipakai seharusnya peraturan tersebut," kata dia.
Menurut kuasa hukum Telkomsel ini, penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta.
"Bagi kami besaran fee kurator sangat tidak wajar karena berdasarkan penetapan hakim adalah sebesar Rp 293.616.135.000 (0,5 % X Rp 58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit sehingga masing-masing dibebankan sebesar Rp 146.808 miliar," tegas Andri.
Pasalnya, kata dia, karena tidak terjadi pailit, maka baik mempergunakan ketentuan Kepmen Kehakiman No. M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham No.1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.
Masih menurut Andri, keanehan lain dalam penetapan pembayaran fee kurator adalah Majelis Hakim baik dalam pertimbangan maupun amar putusan tetap menggunakan istilah 'Telkomsel dalam pailit', sementara majelis hakim telah mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi.
"Berdasarkan fakta-fakta yang kami paparkan ini maka kita berpandangan penetapan tersebut adalah cacat dan patut dibatalkan. Belum lagi, Majelis Hakim dalam penetapan terdapat ambiguitas dan ketidakjelasan, dimana Majelis Hakim mengabaikan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 yang berlaku tanggal 11 Januari 2013," sesal Andri.
Menurutnya, ambiguitas itu terlihat jelas dimana di satu sisi Majelis Hakim menyatakan tugas kurator berakhir pada saat diterimanya putusan Mahkamah Agung No. 704K/Pdt.SUS/2012 pada tanggal 10 Januari 2013.
"Namun di sisi lain, Majelis Hakim menyatakan Permenkumham tersebut hanya dapat diterapkan kepada kurator yang ditunjuk berdasarkan putusan pernyataan pailit yang diucapkan setelah Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tersebut berlaku," kata Andri menyayangkan.
Seperti diketahui, Telkomsel yang dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2012 atas gugatan PT Prima Jaya Informatika, akhirnya dinyatakan bebas pailit oleh Mahkamah Agung pada tanggal 21 November 2012 setelah mengajukan kasasi pada 21 September 2012.
Namun masalah Telkomsel ternyata belum selesai sampai di sini. Sebab, setelah dinyatakan bebas pailit, perusahaan seluler yang mayoritas sahamnya dikuasai Telkom dan Singtel ini juga masih dikenai fee kurator Rp 146,808 miliar.
"Dari paparan di atas, Telkomsel menyatakan akan melawan dan melakukan segala upaya hukum terhadap penetapan fee kurator yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, dan menolak tegas pembayaran fee tersebut," pungkas Andri.
(rou/ash)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 17/05/2013 08:32 WIB
Q1 2013, Pendapatan Telkom Dari Data Naik 20,1%
-
Rabu, 15/05/2013 18:13 WIB
Juni, Telkomsel Tambah BTS di Perbatasan Malaysia
-
Rabu, 15/05/2013 16:42 WIB
Ini Cara Transfer Uang via SMS
-
Rabu, 15/05/2013 16:38 WIB
Asyik... Transfer Uang Bisa Lewat SMS
-
Selasa, 14/05/2013 08:13 WIB
BBM Kembali Down, BlackBerry Minta Maaf
-
Selasa, 14/05/2013 06:55 WIB
Ini Kata BlackBerry Soal BBM Kembali Down
-
Senin, 13/05/2013 16:35 WIB
BlackBerry Kembali Down, Tifatul: Itu Urusan Operator
-
Senin, 13/05/2013 14:26 WIB
BBM Kembali Down
Kominfo Sesalkan Tak Ada Pemberitahuan
- Minggu, 19/05/2013 16:15 WIB
Bunuh Diri di Pabrik Foxconn Masih Berlanjut
- Minggu, 19/05/2013 13:13 WIB
Acer Iconia W3 8 Inch Menampakkan Diri
- Minggu, 19/05/2013 12:00 WIB
Klinik Fotografi
Cara Mengubah Resolusi Foto
- Minggu, 19/05/2013 10:05 WIB
Google Maps Bantu Korban Penculikan Bertemu Keluarganya
- Minggu, 19/05/2013 14:00 WIB
XS80, Kamera Action Terbaru dari Polaroid
- Minggu, 19/05/2013 11:03 WIB
Photoshop Express Juga Hadir untuk Windows 8
- Sabtu, 18/05/2013 13:56 WIB
Bill Gates Kembali Jadi Orang Terkaya di Dunia
- Sabtu, 18/05/2013 12:01 WIB
BBM untuk iOS Tidak Akan Hadir di iPad
- Sabtu, 18/05/2013 16:09 WIB
LG dan Sharp Bakal Garap Layar iPad Mini 2
- Sabtu, 18/05/2013 09:50 WIB
Olympus Akhiri Lini Kamera Saku Murah
-
208 Komentar
-
91 Komentar
-
67 Komentar
-
60 Komentar
-
45 Komentar
-
45 Komentar
-
44 Komentar
-
42 Komentar
-
38 Komentar
-
38 Komentar
-
37 Komentar
-
35 Komentar
-
30 Komentar
-
27 Komentar
-
27 Komentar
Pro Kontra
Index »
Ponsel Rp 7 Jutaan Pantas Jadi Rebutan?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer
Must Read
close
-
Rabu, 15/05/2013 15:44 WIB WIB
Q5, BlackBerry 10 Manis Versi Ekonomis
-
Rabu, 15/05/2013 13:09 WIB WIB
Sensasi 'Sihir' Galaxy S4












