Berita Utama
-
Jumat, 24/05/2013 13:55 WIB
BlackBerry Q10 dan Q5, Apa Bedanya?
-
Jumat, 24/05/2013 13:07 WIB Basah-basahan dengan LG Optimus GJ
-
Jumat, 24/05/2013 11:25 WIB Lepas BBM, Ponsel BlackBerry Masih Laku?
-
Jumat, 24/05/2013 09:56 WIB XL Axiata Diisukan Mau Akuisisi Axis
-
Jumat, 24/05/2013 09:17 WIB Kecanggihan Kamera Ponsel dari Masa ke Masa
-
Kamis, 23/05/2013 15:34 WIB Balutan Emas BlackBerry Porsche
Peras Operator, Ketua LSM KTI Bisa Diancam 12 Tahun Bui
Senin, 23/04/2012 15:35 WIB
Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan aksi pemerasan. Atas kasus ini, Denny bisa dikenakan hukuman penjara untuk waktu yang cukup lama.
Menurut pengamat hukum Kurnia Arga, Denny yang tertangkap tangan bisa dikenakan pasal 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 369 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.
"Sanksinya paling lama bisa 12 tahun tahun penjara bila Denny AK terbukti melakukan perbuatan pemerasan tersebut secara bersama-sama dengan orang lain," ujarnya kepada detikINET, Senin (23/4/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap basah Denny ketika bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Denny ternyata memang sudah diincar polisi karena diduga memeras sejumlah operator. Denny kabarnya tidak sendirian dalam melakukan aksi ini.
Kabar terakhir, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Denny AK. Berita ini disambut gembira oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Asosiasi yang menaungi industri telekomunikasi itu menilai, langkah yang dilakukan kepolisian sudah benar.
"Dari kasus ini, Mastel juga mengajak LSM yang bergerak dibidang telekomunikasi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada kemungkinan pemerasan," seru Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Sentosa.
Menurut dia, kasus pemerasan semacam ini jika terjadi di Amerika Serikat, bisa dikenakan hukuman penjara 20 tahun lamanya jika merujuk pada aturan Racketeer Influenced Corrupt Organization Act (RICO) tahun 1970.
(rou/ash)
Menurut pengamat hukum Kurnia Arga, Denny yang tertangkap tangan bisa dikenakan pasal 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 369 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.
"Sanksinya paling lama bisa 12 tahun tahun penjara bila Denny AK terbukti melakukan perbuatan pemerasan tersebut secara bersama-sama dengan orang lain," ujarnya kepada detikINET, Senin (23/4/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap basah Denny ketika bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Denny ternyata memang sudah diincar polisi karena diduga memeras sejumlah operator. Denny kabarnya tidak sendirian dalam melakukan aksi ini.
Kabar terakhir, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Denny AK. Berita ini disambut gembira oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Asosiasi yang menaungi industri telekomunikasi itu menilai, langkah yang dilakukan kepolisian sudah benar.
"Dari kasus ini, Mastel juga mengajak LSM yang bergerak dibidang telekomunikasi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada kemungkinan pemerasan," seru Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Sentosa.
Menurut dia, kasus pemerasan semacam ini jika terjadi di Amerika Serikat, bisa dikenakan hukuman penjara 20 tahun lamanya jika merujuk pada aturan Racketeer Influenced Corrupt Organization Act (RICO) tahun 1970.
(rou/ash)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Direksi Telkomsel Terjun Layani Pelanggan di GraPARI
0 share this. -
Teknologi Bikin Pertumbuhan Ekonomi Korsel Melesat
0 share this. -
Perilaku Pintar Berponsel Pintar
0 share this. -
Hitachi Data Systems Segarkan Layanan Cloud
0 share this. -
Indonesia Masih Bergelut di 3G, Korsel Sudah Bersiap 5G
0 share this.
Berita Terbaru
Index »
-
Sabtu, 25/05/2013 11:58 WIB
Laporan dari Seoul
Indonesia Masih Bergelut di 3G, Korsel Sudah Bersiap 5G
-
Sabtu, 25/05/2013 10:18 WIB
Konser Digital Indosat Sabet Rekor MURI
-
Jumat, 24/05/2013 18:21 WIB
Kominfo Tidak Kaget Jika XL Jadi Beli Axis
-
Jumat, 24/05/2013 15:30 WIB
Axis Santai Soal Isu Mau Diakuisisi XL
-
Jumat, 24/05/2013 10:41 WIB
Isu Caplok Axis, XL: Kita Terbuka untuk Konsolidasi
-
Jumat, 24/05/2013 10:03 WIB
XL Axiata Diisukan Mau Akuisisi Axis
-
Kamis, 23/05/2013 18:43 WIB
Alasan GSMA-ITU Dorong 4G LTE di 700 MHz
-
Kamis, 23/05/2013 18:12 WIB
Telkomsel Gandeng ITB Bangun Ekosistem Mobile
- Sabtu, 25/05/2013 13:30 WIB
Perilaku Pintar Berponsel Pintar
- Sabtu, 25/05/2013 11:55 WIB
Laporan dari Seoul
Indonesia Masih Bergelut di 3G, Korsel Sudah Bersiap 5G
- Sabtu, 25/05/2013 14:30 WIB
Direksi Telkomsel Terjun Layani Pelanggan di GraPARI
- Sabtu, 25/05/2013 13:30 WIB
Laporan dari Seoul
Teknologi Bikin Pertumbuhan Ekonomi Korsel Melesat
- Sabtu, 25/05/2013 10:18 WIB
Konser Digital Indosat Sabet Rekor MURI
- Sabtu, 25/05/2013 10:04 WIB
Cara Mudah Backup Data dengan WD Smartware Pro
- Sabtu, 25/05/2013 11:43 WIB
Sony Umbar Strategi Kunci di Bisnis Imaging
- Sabtu, 25/05/2013 12:02 WIB
Hitachi Data Systems Segarkan Layanan Cloud
- Jumat, 24/05/2013 18:21 WIB
Kominfo Tidak Kaget Jika XL Jadi Beli Axis
- Jumat, 24/05/2013 18:12 WIB
Dibeli Yahoo Rp 10 Triliun, Karyawan Tumblr Kaya Mendadak
-
93 Komentar
-
47 Komentar
-
41 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
36 Komentar
-
30 Komentar
-
29 Komentar
-
26 Komentar
-
26 Komentar
-
25 Komentar
-
24 Komentar
-
23 Komentar
-
23 Komentar
-
22 Komentar
Pro Kontra
Index »
BBM Dilepas ke Android & iOS, BlackBerry Bunuh Diri?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer
Must Read
close
-
Kamis, 23/05/2013 12:15 WIB WIB
Si Cantik J-Lo Jualan Ponsel
-
Rabu, 22/05/2013 13:44 WIB WIB
Mengintip "Dapur" Xbox One











