Berita Utama
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:43 WIB
Serba 5 di Ultah ke-5 Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
-
Kamis, 24/05/2012 10:31 WIB
27 Ribu Karyawan HP akan Di-PHK
-
Rabu, 23/05/2012 15:50 WIB
13 Model BlackBerry dari Masa ke Masa
-
Rabu, 23/05/2012 15:28 WIB
Perang Ponsel Premium di Indonesia
-
Rabu, 23/05/2012 13:19 WIB
Galaxy S III Dibanderol Rp 6,9 Juta di Indonesia?
-
Rabu, 23/05/2012 13:07 WIB
7 Pilihan Game untuk Ponsel Low End
-
Rabu, 23/05/2012 11:32 WIB
Galaxy S III: Performa Gahar, Fitur Melimpah
Pencurian Pulsa
'Kejahatan Luar Biasa Jangan Hanya Diberi Peringatan'
Kamis, 23/02/2012 16:23 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Kasus pencurian pulsa dinilai oleh Panja Komisi I DPR RI sebagai tindak kejahatan luar biasa. Itu sebabnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) didesak untuk tegas kepada para content provider (CP) dan operator yang terbukti bersalah, jangan sekedar diberikan peringatan.
"Seharusnya langsung dicabut saja izinnya. Ini kejahatan luar biasa, bukan cuma pelanggaran administratif, tapi pidana," kata Effendi Choirie, anggota Panja Pencurian Pulsa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BRTI.
Ketua BRTI Syukri Batubara dalam paparannya di rapat Panja, mengaku hanya bisa memberikan peringatan kepada CP dan operator sampai tiga kali jika terjadi pelanggaran, termasuk dalam kasus pencurian pulsa ini.
"Kalau sesuai Peraturan Menkominfo seperti itu. Di situ belum diklasifikasi mana yang paling merugikan dan yang kurang merugikan masyarakat. Kalau kata hati nurani saya, benar sudah terjadi pelanggaran berat. Tapi aturannya kan seperti itu. Kita tidak bisa sewenang-wenang mengambil tindakan," jelasnya.
BRTI sendiri mengaku telah memberikan peringatan pada 43 CP yang terdaftar dan berizin tetapi banyak dikeluhkan pelanggan. Peringatan juga dilayangkan kepada 9 operator. Tiga CP yang tidak terdaftar dan tidak berizin juga dilayangkan peringatan.
"Dasar peringatan adalah banyaknya keluhan yang masuk ke contact center 159 milik BRTI," kata Syukri.
Menurut Gus Choi, panggilan akrab Effendi Choirie, Peraturan Menteri Kominfo (permen) No.1/2009 bisa digantikan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi jika dilihat dari kasus yang dihadapi.
"Setahu saya, permen itu cuma peraturan administratif, yang tertinggi adalah UUD. Dalam kasus Ini, rakyat dihisap pulsanya setiap hari tanpa sepengetahuannya, dan dianggap sesuatu yang normal. Menurut saya ini kejahatan yang luar biasa," kata dia.
Syukri sendiri mengaku memahami hal ini. "Saya paham, kami juga risau. Tapi yang jadi acuan BRTI ada Permen. Terus terang saja kami tidak bisa apa-apa. Berdirinya BRTI di situ juga karena peraturan menteri, jadi kami tidak bisa melanggarnya. Kalau kami melangkah lebih jauh, berarti kami yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
"Yang bisa kami lakukan, kami sudah kirimkan nama-nama CP ini ke Bareskrim. Karena tindakan hukum adanya di kepolisian, bukan BRTI," jelas Syukri.
Sementara Ketua Panja Tantowi Yahya, juga meminta BRTI untuk bertindak lebih tegas dengan memberikan peringatan yang lebih keras kepada para CP yang terbukti nakal melakukan pelanggaran, khususnya jika terbukti melakukan pencurian pulsa.
"Di sepakbola saja, kartu merah bisa diberikan langsung jika pelanggarannya keras dan tak bisa ditolerir lagi. Masak kaki sudah patah ditekel cuma dikasih kartu kuning saja. BRTI harusnya bisa melakukan hal yang sama. Misalnya, cabut ijin. Jangan hanya sekadar peringatan," tegas Tantowi.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Seharusnya langsung dicabut saja izinnya. Ini kejahatan luar biasa, bukan cuma pelanggaran administratif, tapi pidana," kata Effendi Choirie, anggota Panja Pencurian Pulsa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BRTI.
Ketua BRTI Syukri Batubara dalam paparannya di rapat Panja, mengaku hanya bisa memberikan peringatan kepada CP dan operator sampai tiga kali jika terjadi pelanggaran, termasuk dalam kasus pencurian pulsa ini.
"Kalau sesuai Peraturan Menkominfo seperti itu. Di situ belum diklasifikasi mana yang paling merugikan dan yang kurang merugikan masyarakat. Kalau kata hati nurani saya, benar sudah terjadi pelanggaran berat. Tapi aturannya kan seperti itu. Kita tidak bisa sewenang-wenang mengambil tindakan," jelasnya.
BRTI sendiri mengaku telah memberikan peringatan pada 43 CP yang terdaftar dan berizin tetapi banyak dikeluhkan pelanggan. Peringatan juga dilayangkan kepada 9 operator. Tiga CP yang tidak terdaftar dan tidak berizin juga dilayangkan peringatan.
"Dasar peringatan adalah banyaknya keluhan yang masuk ke contact center 159 milik BRTI," kata Syukri.
Menurut Gus Choi, panggilan akrab Effendi Choirie, Peraturan Menteri Kominfo (permen) No.1/2009 bisa digantikan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi jika dilihat dari kasus yang dihadapi.
"Setahu saya, permen itu cuma peraturan administratif, yang tertinggi adalah UUD. Dalam kasus Ini, rakyat dihisap pulsanya setiap hari tanpa sepengetahuannya, dan dianggap sesuatu yang normal. Menurut saya ini kejahatan yang luar biasa," kata dia.
Syukri sendiri mengaku memahami hal ini. "Saya paham, kami juga risau. Tapi yang jadi acuan BRTI ada Permen. Terus terang saja kami tidak bisa apa-apa. Berdirinya BRTI di situ juga karena peraturan menteri, jadi kami tidak bisa melanggarnya. Kalau kami melangkah lebih jauh, berarti kami yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
"Yang bisa kami lakukan, kami sudah kirimkan nama-nama CP ini ke Bareskrim. Karena tindakan hukum adanya di kepolisian, bukan BRTI," jelas Syukri.
Sementara Ketua Panja Tantowi Yahya, juga meminta BRTI untuk bertindak lebih tegas dengan memberikan peringatan yang lebih keras kepada para CP yang terbukti nakal melakukan pelanggaran, khususnya jika terbukti melakukan pencurian pulsa.
"Di sepakbola saja, kartu merah bisa diberikan langsung jika pelanggarannya keras dan tak bisa ditolerir lagi. Masak kaki sudah patah ditekel cuma dikasih kartu kuning saja. BRTI harusnya bisa melakukan hal yang sama. Misalnya, cabut ijin. Jangan hanya sekadar peringatan," tegas Tantowi.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Kamis, 24/05/2012 14:02 WIB
MUI Luncurkan Sertifikasi Halal Online
- Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
- Kamis, 24/05/2012 13:13 WIB
IBM Larang Penggunaan Siri iPhone 4S
- Kamis, 24/05/2012 13:27 WIB
Open Source Lebih Semarak di Daerah
- Kamis, 24/05/2012 11:43 WIB
Serba 5 di Ultah ke-5 Android
- Kamis, 24/05/2012 10:46 WIB
Open Source Sulit Kompatibel? Tidak Juga
- Kamis, 24/05/2012 10:31 WIB
27 Ribu Karyawan HP akan Di-PHK
- Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
- Kamis, 24/05/2012 12:25 WIB
'Institusi Pemerintah Belum Aware Open Source'
-
168 Komentar
-
87 Komentar
-
83 Komentar
-
79 Komentar
-
75 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
60 Komentar
-
52 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.jpg)

