Berita Utama
-
Rabu, 23/05/2012 15:50 WIB
13 Model BlackBerry dari Masa ke Masa
-
Rabu, 23/05/2012 15:28 WIB
Perang Ponsel Premium di Indonesia
-
Rabu, 23/05/2012 13:19 WIB
Galaxy S III Dibanderol Rp 6,9 Juta di Indonesia?
-
Rabu, 23/05/2012 13:07 WIB
7 Pilihan Game untuk Ponsel Low End
-
Rabu, 23/05/2012 11:32 WIB
Galaxy S III: Performa Gahar, Fitur Melimpah
-
Rabu, 23/05/2012 08:10 WIB
Ini 11 Investor 'Kelas Berat' Pemegang Saham Facebook
-
Rabu, 23/05/2012 07:51 WIB
OS BlackBerry 10 Datang, Qwerty Fisik Menghilang?
-
Rabu, 23/05/2012 07:35 WIB
Apple Minta Restu Bangun 'Pesawat Luar Angkasa'
-
Selasa, 22/05/2012 15:24 WIB
13 Ponsel yang Menjadi Tonggak Sejarah
Bareskrim: Mal Harus Usir Tenant yang Jual Software Bajakan!
Kamis, 16/02/2012 17:12 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Pihak kepolisian melalui Bareskrim Mabes Polri menjalin kerja sama dengan para vendor komputer yang ada di Jakarta untuk memberantas, mengikis, dan mencegah pembajakan software di Indonesia.
"Polri tidak bisa bertindak sendiri. Kami butuh bantuan dan dukungan," kata Kombes Polisi Dharma Pongrekun, Kasubdit Indag, Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, dalam sosialisi hak cipta software komputer, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Langkah kerja sama yang dilakukan kepolisian ialah mengajak para produsen komputer seperti Dell, Acer, Asus, Lenovo, dan lainnya, untuk tidak menjual atau menawarkan komputer tanpa memiliki perangkat lunak.
"Karena hal itu bisa mengundang para penjual komputer untuk menginstal perangkat lunak bajakan pada komputer yang dijualnya. Tentu saja, di kemudian hari bisa merugikan produsen komputer," kata Kombes Dharma.
Kepolisian juga mengajak para manajemen pusat perbelanjaan, seperti Mal Ambassador, Mangga Dua dan lainnya, untuk mengawasi dan memonitor para tenant atau penyewa tempat yang menjual komputer beserta software aplikasi.
"Manajemen mal sebaiknya mengeluarkan tenant yang menjual software bajakan, karena itu tindakan ilegal dan bisa merugikan pusat perbelanjaan itu sendiri," tegasnya.
Menurut Kombes Dharma, ada sejumlah sanksi hukum yang bisa dikenakan jika terbukti menjual komputer dengan software bajakan. Sanksi tersebut ada di Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3, dalam UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 72 ayat 1, pihak yang terbukti memperbanyak hak cipta tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian di pasal 72 ayat 2, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta bagi pihak yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hasil pelanggaran hak cipta.
Sedangkan pihak yang terbukti memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa hak (software bajakan) untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Polri tidak bisa bertindak sendiri. Kami butuh bantuan dan dukungan," kata Kombes Polisi Dharma Pongrekun, Kasubdit Indag, Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, dalam sosialisi hak cipta software komputer, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Langkah kerja sama yang dilakukan kepolisian ialah mengajak para produsen komputer seperti Dell, Acer, Asus, Lenovo, dan lainnya, untuk tidak menjual atau menawarkan komputer tanpa memiliki perangkat lunak.
"Karena hal itu bisa mengundang para penjual komputer untuk menginstal perangkat lunak bajakan pada komputer yang dijualnya. Tentu saja, di kemudian hari bisa merugikan produsen komputer," kata Kombes Dharma.
Kepolisian juga mengajak para manajemen pusat perbelanjaan, seperti Mal Ambassador, Mangga Dua dan lainnya, untuk mengawasi dan memonitor para tenant atau penyewa tempat yang menjual komputer beserta software aplikasi.
"Manajemen mal sebaiknya mengeluarkan tenant yang menjual software bajakan, karena itu tindakan ilegal dan bisa merugikan pusat perbelanjaan itu sendiri," tegasnya.
Menurut Kombes Dharma, ada sejumlah sanksi hukum yang bisa dikenakan jika terbukti menjual komputer dengan software bajakan. Sanksi tersebut ada di Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3, dalam UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 72 ayat 1, pihak yang terbukti memperbanyak hak cipta tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian di pasal 72 ayat 2, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta bagi pihak yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hasil pelanggaran hak cipta.
Sedangkan pihak yang terbukti memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa hak (software bajakan) untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Rabu, 23/05/2012 11:32 WIB
Hands On
Galaxy S III: Performa Gahar, Fitur Melimpah
- Rabu, 23/05/2012 07:35 WIB
Apple Minta Restu Bangun 'Pesawat Luar Angkasa'
- Rabu, 23/05/2012 15:50 WIB
13 Model BlackBerry dari Masa ke Masa
- Rabu, 23/05/2012 13:19 WIB
Galaxy S III Dibanderol Rp 6,9 Juta di Indonesia?
- Rabu, 23/05/2012 07:51 WIB
OS BlackBerry 10 Datang, Qwerty Fisik Menghilang?
- Rabu, 23/05/2012 15:28 WIB
Perang Ponsel Premium di Indonesia
- Rabu, 23/05/2012 13:53 WIB
'Fotografer Dadakan' di Balik Pernikahan Mark Zuckerberg
- Rabu, 23/05/2012 13:34 WIB
Wow! Komputer Android Dijual Rp 458 Ribu
- Rabu, 23/05/2012 17:27 WIB
Pendiri Google Pamerkan Kacamata Pintar
-
110 Komentar
-
87 Komentar
-
82 Komentar
-
79 Komentar
-
75 Komentar
-
63 Komentar
-
60 Komentar
-
52 Komentar
-
50 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.jpg)
