Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Interkoneksi SMS Berbasis Biaya Segera Diterapkan
Senin, 12/12/2011 10:20 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (costbased). Adapun biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya ini akan berlaku mulai 31 Mei 2012 Pukul 23:59:59 WIB.
Untuk itu, para penyelenggara telekomunikasi diharapkan untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan, baik teknis maupun non teknis. Kurun waktu lima bulan persiapan tersebut telah dikaji secara komprehensif atas pertimbangan teknis dan komersial.
"Baik berupa persiapan modifikasi storage, server, sistem billing, pengalokasikan dana untuk belanja modal (capex) dan sistem interkoneksinya masing-masing," tukas Gatot.
"Pertimbangan ini perlu dijelaskan untuk menjawab keraguan mengapa tidak mulai diberlakukan per awal Januari 2011," lanjutnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/12/2011).
Sejak tahun 2006, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi, memang telah menetapkan kebijakan interkoneksi berbasis biaya. Kebijakan ini dianggap terbukti efektif dalam menurunkan tarif telekomunikasi secara signifikan.
Terlebih interkoneksi dengan skema SKA menjadi tidak adil jika digunakan untuk kepentingan tertentu dimana penyelenggara pengirim SMS dapat mendistorsi pasar dan mengganggu keseimbangan industri.
"Seperti biasanya, Kementerian Kominfo dan BRTI tidak serta merta memberlakukan kebijakan ini sepihak dan tanpa konsultasi dengan para penyelenggara telekomunikasi," kata Gatot.
Adapun dasarnya selain Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006, ada juga PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 200 8 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 15 Tahun 200 8 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap.
"Di samping itu, rencana ini telah dibicarakan bersama antara regulator dengan para penyelenggara telekomunikasi pada saat pembahasan pelaksanaan perhitungan ulang biaya interkoneksi berbasis biaya serta rapat bersama BRTI dengan penyelenggara telekomunikasi tentang perubahan skema interkoneksi SMS berbasis SKA menjadi berbasis biaya," jelasnya.
Tarif interkoneksi adalah biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan.
Tarif interkoneksi merupakan salah satu komponen dalam penghitungan biaya telekomunikasi jika kita melakukan aktivitas lintas operator. Selain interkoneksi, pengguna juga dibebankan biaya lain untuk tarif retail semisal biaya operasional dan margin keuntungan.
( ash / rns )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya ini akan berlaku mulai 31 Mei 2012 Pukul 23:59:59 WIB.
Untuk itu, para penyelenggara telekomunikasi diharapkan untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan, baik teknis maupun non teknis. Kurun waktu lima bulan persiapan tersebut telah dikaji secara komprehensif atas pertimbangan teknis dan komersial.
"Baik berupa persiapan modifikasi storage, server, sistem billing, pengalokasikan dana untuk belanja modal (capex) dan sistem interkoneksinya masing-masing," tukas Gatot.
"Pertimbangan ini perlu dijelaskan untuk menjawab keraguan mengapa tidak mulai diberlakukan per awal Januari 2011," lanjutnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/12/2011).
Sejak tahun 2006, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi, memang telah menetapkan kebijakan interkoneksi berbasis biaya. Kebijakan ini dianggap terbukti efektif dalam menurunkan tarif telekomunikasi secara signifikan.
Terlebih interkoneksi dengan skema SKA menjadi tidak adil jika digunakan untuk kepentingan tertentu dimana penyelenggara pengirim SMS dapat mendistorsi pasar dan mengganggu keseimbangan industri.
"Seperti biasanya, Kementerian Kominfo dan BRTI tidak serta merta memberlakukan kebijakan ini sepihak dan tanpa konsultasi dengan para penyelenggara telekomunikasi," kata Gatot.
Adapun dasarnya selain Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006, ada juga PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 200 8 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 15 Tahun 200 8 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap.
"Di samping itu, rencana ini telah dibicarakan bersama antara regulator dengan para penyelenggara telekomunikasi pada saat pembahasan pelaksanaan perhitungan ulang biaya interkoneksi berbasis biaya serta rapat bersama BRTI dengan penyelenggara telekomunikasi tentang perubahan skema interkoneksi SMS berbasis SKA menjadi berbasis biaya," jelasnya.
Tarif interkoneksi adalah biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan.
Tarif interkoneksi merupakan salah satu komponen dalam penghitungan biaya telekomunikasi jika kita melakukan aktivitas lintas operator. Selain interkoneksi, pengguna juga dibebankan biaya lain untuk tarif retail semisal biaya operasional dan margin keuntungan.
( ash / rns )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
199 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

