detikinet

10 Operator Sepakat Stop Penawaran SMS Premium

Trisno Heriyanto - detikinet
Senin, 17/10/2011 14:55 WIB

Ilustrasi (ist)

Jakarta - 10 operator telekomunikasi yang bergabung di Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) sepakat menghentikan sementara penawaran SMS premium. Langkah ini untuk menindaklanjuti surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Merujuk pada surat edaran BRTI, kami para operator sepakat menghentikan penawaran SMS premium yang efektif terhitung mulai 18 Oktober," kata Sarwoto Atmosutarno selaku ketua ATSI di Jakarta, Senin (17/10/2011) sore.

Penghentian penawaran SMS premium ini akan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Operator kemudian akan lebih menyempurnakan sistem kerja ataupun perjanjian SMS premium dengan para content provider (CP).

"Biasanya kendala SMS premium itu ada di masalah teknis, seperti sulitnya unreg. Itulah yang coba kami sempurnakan," jelas Sarwoto.

Sarwoto menambahkan, sistem kerja antara pihak operator dengan CP nantinya akan disesuaikan dan dimasukkan dalam surat perjanjian kerja sama.

Sebelumnya, BRTI mengeluarkan surat edaran yang meminta operator telekomunikasi di Indonesia untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/voice broadcast hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini untuk menanggulangi tindak pencurian pulsa oleh CP nakal.



( eno / fyk )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Berita Terbaru Index »
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%