Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Jual iPad Berujung Penjara
Salahkah Menjual Produk Tanpa Manual Bahasa Indonesia?
Sabtu, 02/07/2011 15:53 WIB

Jakarta - Kasus jualan iPad berujung penjara dikecam banyak pihak lantaran 'pasal-pasal karet' di dalamnya. Lantas apa salahnya menjual produk tanpa buku manual berbahasa Indonesia?
Kepada detikINET, pendapat tersebut dilontarkan Abimanyu Wachdjoewidajat akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah serta praktisi telematika, Sabtu (2/7/2011).
"Sepertinya semakin memperjelas bahwa UU kita sifatnya sangat short term, valid hanya saat UU tersebut direncanakan dan hanya untuk beberapa waktu setelah UU tersebut ditetapkan, kalau begini caranya maka kini tidak aneh selalu DPR disibukkan dengan pembuatan dan perbaikan UU, dan dengan UU yang tidak dapat mengikuti zaman, bahkan terkesan menciptakan pasal-pasal 'karet' yang hanya diaplikasikan bagi kepentingan pihak tertentu," papar pria yang akrab disapa Abah ini.
Adapun ada dua tuntutan yang dilayangkan kepada Dian (42) dan Randy (29) selaku sang penjual ada dua pasal. Abah pun mengomentari tiap-tiap pasal yang dilayangkan.
1. Karena menjual iPad impor -yang diakui sebagai barang bekas- dan berhubung beli di Singapura jadi tidak dilengkapi 'manual berbahasa Indonesia' yaitu melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
"Saya tidak habis berfikir apa salahnya menjual produk tanpa manual berbahasa Indonesia, apabila pembeli tidak keberatan dan sangat berminat, mungkin karena sangat paham cara pakai, ataupun sudah mengerti bahasa Inggris, lalu dimana letak permasalahannya? Toh si penjual bukan produsen atau reseller," imbuhhnya.
Menurut Abah, di luar produk elektronik seperti iPad, masih banyak produk non-telematika lain buatan Indonesia yang ternyata tidak dilengkapi buku manual. Misalnya pisau dapur, wajan, palu dan sebagainya. Di lihat dari satu sisi itu semua tentu melanggar UU perlindungan konsumen juga.
2. iPad belum termasuk alat komunikasi resmi. Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi di Indonesia.
Hal di atas bisa diartikan bahwa pengguna tablet PC di Indonesia termasuk pengguna perangkat 'tidak resmi'. "Lagi pula ada banyak perangkat tablet yang menggunakan jalur komunikasi udara bebas yakni Wi-Fi 2.4Ghz. Harusnya tidak salah bukan? Tetapi pada UU tersebut tetap disalahkan, karena tidak dijelaskan pengecualiannya," tandas Abah.
Kemajuan ilmu telematika sangat pesat. Bayangkan suatu teknologi yang maju, dalam 6 bulan saja sudah bisa dipatahkan dengan temuan teknologi lain. Pada disiplin ilmu yang lain hal itu tidak mungkin, tapi banyak terjadi di bidang telematika.
Intinya, Abah menyimpulkan bahwa pasal yang dikenakan jelas-jelas mengarah atau menunjukan aturan hukum kita semakin tidak jelas dan tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Ia berharap adanya kasus ini akan semakin membuka informasi dan menyadarkan masyarakat luas semakin kritis, dan bukan mengenai baik-buruknya UU Indonesia.
( fw / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Kepada detikINET, pendapat tersebut dilontarkan Abimanyu Wachdjoewidajat akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah serta praktisi telematika, Sabtu (2/7/2011).
"Sepertinya semakin memperjelas bahwa UU kita sifatnya sangat short term, valid hanya saat UU tersebut direncanakan dan hanya untuk beberapa waktu setelah UU tersebut ditetapkan, kalau begini caranya maka kini tidak aneh selalu DPR disibukkan dengan pembuatan dan perbaikan UU, dan dengan UU yang tidak dapat mengikuti zaman, bahkan terkesan menciptakan pasal-pasal 'karet' yang hanya diaplikasikan bagi kepentingan pihak tertentu," papar pria yang akrab disapa Abah ini.
Adapun ada dua tuntutan yang dilayangkan kepada Dian (42) dan Randy (29) selaku sang penjual ada dua pasal. Abah pun mengomentari tiap-tiap pasal yang dilayangkan.
1. Karena menjual iPad impor -yang diakui sebagai barang bekas- dan berhubung beli di Singapura jadi tidak dilengkapi 'manual berbahasa Indonesia' yaitu melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
"Saya tidak habis berfikir apa salahnya menjual produk tanpa manual berbahasa Indonesia, apabila pembeli tidak keberatan dan sangat berminat, mungkin karena sangat paham cara pakai, ataupun sudah mengerti bahasa Inggris, lalu dimana letak permasalahannya? Toh si penjual bukan produsen atau reseller," imbuhhnya.
Menurut Abah, di luar produk elektronik seperti iPad, masih banyak produk non-telematika lain buatan Indonesia yang ternyata tidak dilengkapi buku manual. Misalnya pisau dapur, wajan, palu dan sebagainya. Di lihat dari satu sisi itu semua tentu melanggar UU perlindungan konsumen juga.
2. iPad belum termasuk alat komunikasi resmi. Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi di Indonesia.
Hal di atas bisa diartikan bahwa pengguna tablet PC di Indonesia termasuk pengguna perangkat 'tidak resmi'. "Lagi pula ada banyak perangkat tablet yang menggunakan jalur komunikasi udara bebas yakni Wi-Fi 2.4Ghz. Harusnya tidak salah bukan? Tetapi pada UU tersebut tetap disalahkan, karena tidak dijelaskan pengecualiannya," tandas Abah.
Kemajuan ilmu telematika sangat pesat. Bayangkan suatu teknologi yang maju, dalam 6 bulan saja sudah bisa dipatahkan dengan temuan teknologi lain. Pada disiplin ilmu yang lain hal itu tidak mungkin, tapi banyak terjadi di bidang telematika.
Intinya, Abah menyimpulkan bahwa pasal yang dikenakan jelas-jelas mengarah atau menunjukan aturan hukum kita semakin tidak jelas dan tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Ia berharap adanya kasus ini akan semakin membuka informasi dan menyadarkan masyarakat luas semakin kritis, dan bukan mengenai baik-buruknya UU Indonesia.
( fw / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Minggu, 27/05/2012 10:13 WIB
Telkomsel Bangun 1.600 BTS di Timur Indonesia
- Minggu, 27/05/2012 10:34 WIB
Belanja Online Indonesia Capai 2,5 Juta Transaksi
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
-
224 Komentar
-
84 Komentar
-
80 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
61 Komentar
-
57 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

