Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Blokir Situs Porno
Lawan Situs Porno, Pemerintah Terkesan 'Main Cambuk'
Jumat, 23/07/2010 15:42 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Surat perintah pemblokiran yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya sampai juga ke tangan para Internet Service Provider (ISP). Namun dari surat edaran tersebut terkesan bahwa pemerintah 'main cambuk' untuk menghadang laju pornografi.
Main cambuk di sini tentu bukan dalam arti sebenarnya. Melainkan lebih mengandalkan ancaman hukuman (punishment) bagi para penyelenggara jasa internet yang membandel tidak mengikuti langkah pemerintah.
"Cara pemerintah menghadapi pornografi, masih bersifat satu arah, top-down dengan pendekatan punishment," tukas Donny BU, analis senior ICT Watch kepada detikINET, Jumat (23/7/2010).
Pendekatan yang lebih bersifat punishment itu, kata Donny, jelas terlihat dari isi surat pemblokiran yang disampaikan kepada para ISP. "Intinya, ISP diharuskan berbuat sesuatu, dan kalau tidak melakukan maka ada hukumannya," lanjut pria yang juga berprofesi sebagai akademisi ini.
Padahal, pemerintah masih bisa memilih cara baik-baik untuk menyelesaikan masalah ini. Seperti dengan mengandalkan pemberdayaan dan mengajak ISP untuk duduk dan sharing persoalan bersama. "Bukan memerintah dan mengancam," tegas Donny.
"Apakah peran pemerintah sudah sedemikian dahsyatnya dalam menumbuh-kembangkan jumlah ISP dan jumlah netter (pengguna internet-red.) di Indonesia?," imbuhnya.
Pendekatan yang bisa dilakukan pemerintah, kata Donny, sejatinya mudah dan sederhana. Seperti misalnya, mendorong lebih banyak ISP untuk memiliki layanan atau paket alternatif bagi keluarga.
"Selain juga pemerintah berupaya agar konten lokal tumbuh ditambah ada upaya edukasi yang masif ke keluarga dan sekolah-sekolah," ia menandaskan.
Surat edaran soal pemblokiran konten negatif yang dikirimkan Kominfo sendiri terbagi atas tiga point. Point pertama terdiri dari dasar hukum yang harus dijalankan para ISP dan NAP terkait peredaran konten negatif.
Point kedua berisi tentang kewajiban ISP dan NAP yang harus menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan menjalankan program internet sehat. Nah, sementara point ketiga, merupakan ancaman hukuman bagi mereka yang tidak menjalankan aturan tersebut.
"Apabila ditemukenali penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider) dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point) melakukan pelanggaran dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi point ketiga tersebut.
( ash / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Main cambuk di sini tentu bukan dalam arti sebenarnya. Melainkan lebih mengandalkan ancaman hukuman (punishment) bagi para penyelenggara jasa internet yang membandel tidak mengikuti langkah pemerintah.
"Cara pemerintah menghadapi pornografi, masih bersifat satu arah, top-down dengan pendekatan punishment," tukas Donny BU, analis senior ICT Watch kepada detikINET, Jumat (23/7/2010).
Pendekatan yang lebih bersifat punishment itu, kata Donny, jelas terlihat dari isi surat pemblokiran yang disampaikan kepada para ISP. "Intinya, ISP diharuskan berbuat sesuatu, dan kalau tidak melakukan maka ada hukumannya," lanjut pria yang juga berprofesi sebagai akademisi ini.
Padahal, pemerintah masih bisa memilih cara baik-baik untuk menyelesaikan masalah ini. Seperti dengan mengandalkan pemberdayaan dan mengajak ISP untuk duduk dan sharing persoalan bersama. "Bukan memerintah dan mengancam," tegas Donny.
"Apakah peran pemerintah sudah sedemikian dahsyatnya dalam menumbuh-kembangkan jumlah ISP dan jumlah netter (pengguna internet-red.) di Indonesia?," imbuhnya.
Pendekatan yang bisa dilakukan pemerintah, kata Donny, sejatinya mudah dan sederhana. Seperti misalnya, mendorong lebih banyak ISP untuk memiliki layanan atau paket alternatif bagi keluarga.
"Selain juga pemerintah berupaya agar konten lokal tumbuh ditambah ada upaya edukasi yang masif ke keluarga dan sekolah-sekolah," ia menandaskan.
Surat edaran soal pemblokiran konten negatif yang dikirimkan Kominfo sendiri terbagi atas tiga point. Point pertama terdiri dari dasar hukum yang harus dijalankan para ISP dan NAP terkait peredaran konten negatif.
Point kedua berisi tentang kewajiban ISP dan NAP yang harus menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan menjalankan program internet sehat. Nah, sementara point ketiga, merupakan ancaman hukuman bagi mereka yang tidak menjalankan aturan tersebut.
"Apabila ditemukenali penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider) dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point) melakukan pelanggaran dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi point ketiga tersebut.
( ash / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Minggu, 27/05/2012 10:34 WIB
Belanja Online Indonesia Capai 2,5 Juta Transaksi
-
Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
-
Jumat, 25/05/2012 18:07 WIB
Google+ Ingin Curi 'Mahkota' Flickr?
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Selasa, 22/05/2012 16:33 WIB
Ssstt... Harga Galaxy S II akan Dipangkas
- Senin, 21/05/2012 09:47 WIB
Mengintip Pesta Pernikahan Mark Zuckerberg
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Senin, 21/05/2012 15:47 WIB
5 Brand Raksasa yang Kalah Mahal dari Facebook
- Selasa, 22/05/2012 15:24 WIB
13 Ponsel yang Menjadi Tonggak Sejarah
- Senin, 21/05/2012 12:14 WIB
Ini Dia Pengguna Pertama Galaxy S III di Indonesia
- Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
- Rabu, 23/05/2012 11:32 WIB
Hands On
Galaxy S III: Performa Gahar, Fitur Melimpah
-
224 Komentar
-
84 Komentar
-
80 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
60 Komentar
-
57 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

