detikinet

'Remaja Penyebar SMS Seks Tidak Perlu Dipenjara'

Fino Yurio Kristo - detikinet
Minggu, 21/03/2010 14:55 WIB

ilustrasi (ist)

Chicago - Fenomena berkirim SMS seks atau sexting antar remaja di Amerika Serikat kian meresahkan sehingga beberapa negara bagian menerapkan hukuman penjara bagi pelakunya. Namun wilayah Illinois mengambil sikap berbeda.

Senat Ilinois telah menyetujui rancangan undang-undang untuk memperingan hukuman bagi para remaja yang terbukti memakai komputer atau ponsel untuk saling berkirim foto porno.

Dikutip detikINET dari United Press International, Minggu (21/3/2010), dalam peraturan itu, pelajar berumur di bawah 18 tahun dan kedapatan melakukan sexting, hanya akan mendapat pengawasan pengadilan dan tidak dikenakan hukum penjara.

"Terkadang anak-anak itu tak paham apa yang mereka lakukan, mereka membuat kesalahan dan hal itu akan terus teringat seumur hidup. Jadi kami tidak ingin perkara sexting dimasukkan dalam riwayat hidup mereka," tukas Senator Ira Silverstein yang turut menyusun aturan.

Jika benar diloloskan, peraturan undang-undang itu tergolong lunak untuk menjerat pelaku sexting. Sebab di beberapa wilayah, para pelaku sexting remaja diseret ke pengadilan karena dianggap melakukan tindak kriminal.

Misalnya salah satu kasus sexting di Pennsylvania menyeret enam orang remaja ke pengadilan. Barangkali proses hukum dilakukan untuk menghadirkan efek jera.
( fyk / fyk )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%