Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Demo Hak Air Time
Telkom Tak Mau Disalahkan Soal Wartel
Kamis, 18/03/2010 18:50 WIB

wartel
Jakarta - Telkom, meskipun bukan operator seluler, namun tetap tak luput dari unjuk rasa para pengusaha wartel. BUMN telekomunikasi ini dianggap sebagai penjamin pembayaran hak biaya airtime wartel.
Namun Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, membantah. Telkom, menurutnya, bukan penjamin pembayaran hak airtime wartel kepada para penyelenggara wartel melainkan hanya sebatas fasilitator.
"Posisi Telkom hanya sebagai fasilitator karena dalam transaksi ini Telkom bukanlah sebagai penjamin pembayaran hak airtime wartel atau guarantor," jelas Eddy menanggapi keluhan para pengusaha wartel, Kamis (18/3/2010).
Telkom, lanjut dia, tidak memiliki kewajiban pembayaran airtime kepada para penyelenggara wartel. Ia pun menegaskan, Telkom juga tidak dalam posisi memiliki hak tagih airtime kepada para operator seluler.
Sebagai fasilitator, kata Eddy, Telkom sebatas membantu menyiapkan data wartel dan data panggilan dari wartel ke operator seluler dengan cara melakukan proses splitting untuk mengetahui jumlah panggilan dari wartel ke masing-masing operator seluler.
Sehingga diketahui jumlah hak airtime yang semestinya dibayarkan oleh para operator seluler kepada para penyelenggara wartel.
"Telkom juga sudah memberikan laporan hasil splitting tersebut kepada Dirjen Postel selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," kata Eddy.
Kesediaan Telkom menjadi fasilitator penyelesaian hak airtime wartel tersebut semata-mata sebagai itikad baik untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.
Telkom juga mendorong pihak regulator (BRTI/ DitJen Postel) untuk menegaskan dan menetapkan periodisasi kewajiban pembayaran airtime berdasarkan ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan wartel agar diperoleh kepastian regulasi.
"Aturan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri No. 46/2002 dan Peraturan Menteri No. 5/2006 tentang penyelenggaraan wartel," tandas Eddie.
( rou / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Namun Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, membantah. Telkom, menurutnya, bukan penjamin pembayaran hak airtime wartel kepada para penyelenggara wartel melainkan hanya sebatas fasilitator.
"Posisi Telkom hanya sebagai fasilitator karena dalam transaksi ini Telkom bukanlah sebagai penjamin pembayaran hak airtime wartel atau guarantor," jelas Eddy menanggapi keluhan para pengusaha wartel, Kamis (18/3/2010).
Telkom, lanjut dia, tidak memiliki kewajiban pembayaran airtime kepada para penyelenggara wartel. Ia pun menegaskan, Telkom juga tidak dalam posisi memiliki hak tagih airtime kepada para operator seluler.
Sebagai fasilitator, kata Eddy, Telkom sebatas membantu menyiapkan data wartel dan data panggilan dari wartel ke operator seluler dengan cara melakukan proses splitting untuk mengetahui jumlah panggilan dari wartel ke masing-masing operator seluler.
Sehingga diketahui jumlah hak airtime yang semestinya dibayarkan oleh para operator seluler kepada para penyelenggara wartel.
"Telkom juga sudah memberikan laporan hasil splitting tersebut kepada Dirjen Postel selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," kata Eddy.
Kesediaan Telkom menjadi fasilitator penyelesaian hak airtime wartel tersebut semata-mata sebagai itikad baik untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.
Telkom juga mendorong pihak regulator (BRTI/ DitJen Postel) untuk menegaskan dan menetapkan periodisasi kewajiban pembayaran airtime berdasarkan ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan wartel agar diperoleh kepastian regulasi.
"Aturan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri No. 46/2002 dan Peraturan Menteri No. 5/2006 tentang penyelenggaraan wartel," tandas Eddie.
( rou / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
199 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)


