Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Sony Disomasi Sony
Kasus Nama Domain dari Tahun ke Tahun
Senin, 15/03/2010 15:11 WIB

ilustrasi (inet)
Jakarta - Meski belum sampai pada tahap sengketa, kasus nama domain Sony-AK.com mau tidak mau mengingatkan pada beberapa kasus nama domain lain yang pernah terjadi. Salah satu kasus bahkan pernah terjadi di Indonesia.
Salah satu kasus sengketa nama domain yang sempat menarik perhatian publik internet di Indonesia adalah sengketa domain Mustika-Ratu.com. Kasus ini terjadi pada seputaran 1999 - 2000 awal.
Uniknya kasus tersebut, seperti dikutip detikINET dari arsip ICT Watch, Senin (15/3/2010), adalah digunakannya hukum pidana untuk sebuh kasus yang lazimnya menjadi kasus perdata di negara lain.
Dalam kasus Mustika-Ratu.com, seorang bernama Chandra Sugiono (ketika itu menjabat Manajer Internasional Marketing di Martina Berto) mendaftarkan nama domain tersebut pada bulan Oktober 1999. Padahal, nama domain itu identik dengan merek Mustika Ratu yang notabene adalah pesaing tempat Chandra bekerja.
Dari McDonalds, Sampai Microsoft
Kasus lain yang pernah terjadi di dunia internasional juga cukup menarik perhatian. Misalnya, kasus McDonalds.com yang dibeli oleh seorang wartawan teknologi informasi dari majalah Wired.
Kasus itu akhirnya diselesaikan di luar pengadilan dengan McDonalds (jaringan waralaba restoran) mendapatkan nama domain itu kembali. Namun sang wartawan berhasil membujuk McDonalds untuk menyumbangkan sejumlah uang ke sebuah organisasi sosial.
Kasus lain terjadi pada nama domain Candyland.com, yang merupakan nama produk mainan anak-anak dari Hasbro. Nama domain itu didaftarkan terlebih dulu oleh sebuah perusahaan pornografi. Dalam kasus Candyland, Hasbro akhirnya berhasil 'merebut' domain itu melalui pengadilan.
Microsoft, raksasa piranti lunak asal AS, juga sempat mendapati kasus nama domain. Ketika itu sebuah perusahaan bernama Zero Micro Software mendaftarkan domain micros0ft.com. Tanpa panjang-panjang melakukan somasi atau gugatan, Microsoft mengajukan protes ke lembaga nama domain dan berhasil membuat nama domain micros0ft.com dibekukan.
Kasus Sengketa Nama Domain di Indonesia
Salah satu lembaga internasional yang berhak menangani kasus sengketa nama domain adalah World Intellectual Property Organization (WIPO). Menurut data WIPO, sejauh ini sudah ada 17204 kasus sengketa nama domain yang ditanganinya, dengan jumlah nama domain mencapai 31.570 nama domain.
Indonesia, menurut data WIPO, mencantumkan 4 (empat) dokumen pengaduan. Sedangkan untuk penerima aduan (responden), tercatat ada 41 dokumen kasus yang tersimpan di WIPO.
Salah satunya, adalah kasus nama domain dari Peter F. Saerang, penata rambut ternama. Pada tahun 2007, WIPO memutuskan bahwa nama domain peterfsaerang.com harus dikembalikan pada sang penata rambut. Sebelumnya, nama domain tersebut didaftarkan oleh sebuah perusahaan di Australia.
Kasus lainnya, adalah nama domain philips-indo.com yang akhirnya harus diserahkan ke produsen elektronik asal Belanda, Phillips Electronics. Keputusan serupa juga terjadi pada domain bluesclues.com, mtv-girl.com, mtv-girl.net dan mtv-girl.org --semuanya didaftarkan oleh pihak di Indonesia-- yang diputuskan untuk diserahkan ke Viacom.
Satu hal yang patut jadi catatan, bagi siapapun yang hendak mendaftarkan nama domain, adalah bahwa penggunaan nama domain yang mengandung merek tertentu dari pihak lain akan mudah diajukan ke sengketa internasional. Agar dikabulkan, pengadu pun cukup membuktikan tiga hal berikut:
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Salah satu kasus sengketa nama domain yang sempat menarik perhatian publik internet di Indonesia adalah sengketa domain Mustika-Ratu.com. Kasus ini terjadi pada seputaran 1999 - 2000 awal.
Uniknya kasus tersebut, seperti dikutip detikINET dari arsip ICT Watch, Senin (15/3/2010), adalah digunakannya hukum pidana untuk sebuh kasus yang lazimnya menjadi kasus perdata di negara lain.
Dalam kasus Mustika-Ratu.com, seorang bernama Chandra Sugiono (ketika itu menjabat Manajer Internasional Marketing di Martina Berto) mendaftarkan nama domain tersebut pada bulan Oktober 1999. Padahal, nama domain itu identik dengan merek Mustika Ratu yang notabene adalah pesaing tempat Chandra bekerja.
Dari McDonalds, Sampai Microsoft
Kasus lain yang pernah terjadi di dunia internasional juga cukup menarik perhatian. Misalnya, kasus McDonalds.com yang dibeli oleh seorang wartawan teknologi informasi dari majalah Wired.
Kasus itu akhirnya diselesaikan di luar pengadilan dengan McDonalds (jaringan waralaba restoran) mendapatkan nama domain itu kembali. Namun sang wartawan berhasil membujuk McDonalds untuk menyumbangkan sejumlah uang ke sebuah organisasi sosial.
Kasus lain terjadi pada nama domain Candyland.com, yang merupakan nama produk mainan anak-anak dari Hasbro. Nama domain itu didaftarkan terlebih dulu oleh sebuah perusahaan pornografi. Dalam kasus Candyland, Hasbro akhirnya berhasil 'merebut' domain itu melalui pengadilan.
Microsoft, raksasa piranti lunak asal AS, juga sempat mendapati kasus nama domain. Ketika itu sebuah perusahaan bernama Zero Micro Software mendaftarkan domain micros0ft.com. Tanpa panjang-panjang melakukan somasi atau gugatan, Microsoft mengajukan protes ke lembaga nama domain dan berhasil membuat nama domain micros0ft.com dibekukan.
Kasus Sengketa Nama Domain di Indonesia
Salah satu lembaga internasional yang berhak menangani kasus sengketa nama domain adalah World Intellectual Property Organization (WIPO). Menurut data WIPO, sejauh ini sudah ada 17204 kasus sengketa nama domain yang ditanganinya, dengan jumlah nama domain mencapai 31.570 nama domain.
Indonesia, menurut data WIPO, mencantumkan 4 (empat) dokumen pengaduan. Sedangkan untuk penerima aduan (responden), tercatat ada 41 dokumen kasus yang tersimpan di WIPO.
Salah satunya, adalah kasus nama domain dari Peter F. Saerang, penata rambut ternama. Pada tahun 2007, WIPO memutuskan bahwa nama domain peterfsaerang.com harus dikembalikan pada sang penata rambut. Sebelumnya, nama domain tersebut didaftarkan oleh sebuah perusahaan di Australia.
Kasus lainnya, adalah nama domain philips-indo.com yang akhirnya harus diserahkan ke produsen elektronik asal Belanda, Phillips Electronics. Keputusan serupa juga terjadi pada domain bluesclues.com, mtv-girl.com, mtv-girl.net dan mtv-girl.org --semuanya didaftarkan oleh pihak di Indonesia-- yang diputuskan untuk diserahkan ke Viacom.
Satu hal yang patut jadi catatan, bagi siapapun yang hendak mendaftarkan nama domain, adalah bahwa penggunaan nama domain yang mengandung merek tertentu dari pihak lain akan mudah diajukan ke sengketa internasional. Agar dikabulkan, pengadu pun cukup membuktikan tiga hal berikut:
- bahwa merek dagang itu memang dimiliki secara sah --baik terdaftar maupun tidak terdaftar-- dan merupakan sesuatu yang sama atau mirip (sehingga membuat bingung) dengan nama domain yang didaftarkan;
- bahwa pihak yang mendaftarkan nama domain itu tak memiliki hak yang sah ataupun kepentingan pada nama domain tersebut; dan
- bahwa nama domain itu didaftarkan dan digunakan dengan niat buruk.
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
199 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
.gif)

