Berita Utama
-
Selasa, 22/05/2012 15:24 WIB
13 Ponsel yang Menjadi Tonggak Sejarah
-
Selasa, 22/05/2012 13:15 WIB
Samsung Resmi Boyong Galaxy S III ke Indonesia
-
Selasa, 22/05/2012 11:32 WIB
16 Game iPhone yang Wajib Dimainkan
-
Selasa, 22/05/2012 10:29 WIB
Saham Anjlok, Harta Pendiri Facebook 'Lenyap' Rp 20 Triliun
-
Selasa, 22/05/2012 12:20 WIB
Saran Bagi Zuckerberg Agar Facebook Tak Terpuruk
-
Selasa, 22/05/2012 08:48 WIB
Saham Facebook Tumbang
-
Selasa, 22/05/2012 09:26 WIB
5 Kesalahan di Twitter yang Harus Dihindari
-
Senin, 21/05/2012 13:18 WIB
Priscilla Chan, Dokter yang Jadi Nyonya Zuckerberg
-
Senin, 21/05/2012 13:45 WIB
5 Brand yang Sukses 'Jualan' via Instagram
Menkominfo Belum Berani Cabut Izin Internux
Jumat, 12/03/2010 12:49 WIB

Wimax (ist)
Jakarta - Meski Internux sudah jelas-jelas tak berhasil memenuhi kewajibannya kepada negara, namun Menkominfo Tifatul Sembiring belum berani mengambil langkah tegas untuk mencabut lisensi Wimax yang dimenangkan perusahaan itu.
"Bukannya saya tidak tegas, tapi kita tak mau PNBP (pendapatan negara bukan pajak) kita berkurang. Jadi, kalau Internux tidak memenuhi kewajibannya sampai batas waktu terakhir, dia akan kena penalti. Itu saja," ujarnya, usai menghadiri pentas budaya Malaysia di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (11/3/2010).
Tifatul sendiri sebenarnya telah direkomendasikan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera mencabut izin prinsip Internux karena dianggap gagal memenuhi kewajiban kepada negara berupa biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama dan up front fee dengan total Rp 220,06 miliar.
Perusahaan yang memenangkan tender broadband wireless access (BWA) di pita frekuensi 2,3 GHz untuk wilayah Jabotabek itu telah tiga kali gagal memenuhi tenggat pembayaran kewajibannya.
Meski belakangan Internux kabarnya telah membayar 10% dan bersedia dikenakan denda 2%, namun menurut Anggota Komite BRTI Heru Sutadi, jika Kementerian Kominfo tidak tegas mencabut izin prinsipnya maka akan menjadi preseden buruk.
"Kami tidak bisa membiarkan ada pembayaran bertahap. Soalnya ada dua pemain lagi belum membayar dan ada pula yang belum bayar denda. Jika perusahaan yang lain ikut-ikutan, maka wibawa pemerintah bisa jatuh," jelas Heru.
Internux, perusahaan penyedia jasa internet yang sebagian kepemilikannya konon telah banyak berpindah tangan ke perusahaan asal Korea Selatan ini, sempat beralasan soal belum siapnya perangkat dalam negeri untuk teknologi BWA demi mengulur tenggat pembayaran.
Menkominfo sendiri sebenarnya mengaku sudah bukan zamannya lagi frekuensi milik negara 'dikangkangi'. "Ada satu pemahaman di kalangan pengusaha, bahwa frekuensi seperti dulu. Jadi frekuensi yang penting dipegang dulu seperti lahan, mau dipakai kapan terserah. Tapi sekarang tak bisa seperti itu."
"Dia (Internux) sekarang membayar denda. Kalau dia tak membayar denda sampai batas waktu, apa boleh buat. Kita tegas. Bukan hanya Internux yang bermasalah, ada yang lain yang saya tak bisa ungkap. Untuk masalah frekuensi ini, begitu tak bisa memenuhi kewajiban, kita putus. Tapi PNBP jangan sampai dikurangi," tandas Tifatul.
Selain Internux, pemenang tender BWA lain yang belum memenuhi kewajibannya adalah Konsorsium Wimax Indonesia (kini Wireless Telecom Universal/WTU) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania. WTU sendiri telah menyatakan siap membayar denda sebesar Rp 100 juta karena keterlambatan pembayaran dan akan melunasi kewajibannya sebesar Rp 5 miliar.
Dibandingkan Internux, kedua konsorsium ini diberi tenggat waktu lebih lama karena mendapat dispensasi untuk mengurus badan hukum. Selain tiga perusahaan itu, perusahaan lain yang masih punya kewajiban bayar denda adalah Berca Hardayaperkasa.
( rou / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Bukannya saya tidak tegas, tapi kita tak mau PNBP (pendapatan negara bukan pajak) kita berkurang. Jadi, kalau Internux tidak memenuhi kewajibannya sampai batas waktu terakhir, dia akan kena penalti. Itu saja," ujarnya, usai menghadiri pentas budaya Malaysia di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (11/3/2010).
Tifatul sendiri sebenarnya telah direkomendasikan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera mencabut izin prinsip Internux karena dianggap gagal memenuhi kewajiban kepada negara berupa biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama dan up front fee dengan total Rp 220,06 miliar.
Perusahaan yang memenangkan tender broadband wireless access (BWA) di pita frekuensi 2,3 GHz untuk wilayah Jabotabek itu telah tiga kali gagal memenuhi tenggat pembayaran kewajibannya.
Meski belakangan Internux kabarnya telah membayar 10% dan bersedia dikenakan denda 2%, namun menurut Anggota Komite BRTI Heru Sutadi, jika Kementerian Kominfo tidak tegas mencabut izin prinsipnya maka akan menjadi preseden buruk.
"Kami tidak bisa membiarkan ada pembayaran bertahap. Soalnya ada dua pemain lagi belum membayar dan ada pula yang belum bayar denda. Jika perusahaan yang lain ikut-ikutan, maka wibawa pemerintah bisa jatuh," jelas Heru.
Internux, perusahaan penyedia jasa internet yang sebagian kepemilikannya konon telah banyak berpindah tangan ke perusahaan asal Korea Selatan ini, sempat beralasan soal belum siapnya perangkat dalam negeri untuk teknologi BWA demi mengulur tenggat pembayaran.
Menkominfo sendiri sebenarnya mengaku sudah bukan zamannya lagi frekuensi milik negara 'dikangkangi'. "Ada satu pemahaman di kalangan pengusaha, bahwa frekuensi seperti dulu. Jadi frekuensi yang penting dipegang dulu seperti lahan, mau dipakai kapan terserah. Tapi sekarang tak bisa seperti itu."
"Dia (Internux) sekarang membayar denda. Kalau dia tak membayar denda sampai batas waktu, apa boleh buat. Kita tegas. Bukan hanya Internux yang bermasalah, ada yang lain yang saya tak bisa ungkap. Untuk masalah frekuensi ini, begitu tak bisa memenuhi kewajiban, kita putus. Tapi PNBP jangan sampai dikurangi," tandas Tifatul.
Selain Internux, pemenang tender BWA lain yang belum memenuhi kewajibannya adalah Konsorsium Wimax Indonesia (kini Wireless Telecom Universal/WTU) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania. WTU sendiri telah menyatakan siap membayar denda sebesar Rp 100 juta karena keterlambatan pembayaran dan akan melunasi kewajibannya sebesar Rp 5 miliar.
Dibandingkan Internux, kedua konsorsium ini diberi tenggat waktu lebih lama karena mendapat dispensasi untuk mengurus badan hukum. Selain tiga perusahaan itu, perusahaan lain yang masih punya kewajiban bayar denda adalah Berca Hardayaperkasa.
( rou / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
-
Rabu, 16/05/2012 19:45 WIB
Bongkar Pasang Formasi Tiga Raksasa Telekomunikasi
-
Rabu, 16/05/2012 19:18 WIB
Lengser dari Telkomsel, Sarwoto Balik ke Telkom Urus Satelit
-
Rabu, 16/05/2012 18:43 WIB
Alex Sinaga, Dirut Baru Telkomsel
-
Rabu, 16/05/2012 15:21 WIB
Direksi Telkomsel Dirombak?
- Rabu, 23/05/2012 07:51 WIB
OS BlackBerry 10 Datang, Qwerty Fisik Menghilang?
- Rabu, 23/05/2012 08:26 WIB
'My Last Wish', Jejaring Sosial Sebelum Mati
- Rabu, 23/05/2012 07:35 WIB
Apple Minta Restu Bangun 'Pesawat Luar Angkasa'
- Rabu, 23/05/2012 08:10 WIB
Ini 11 Investor 'Kelas Berat' Pemegang Saham Facebook
- Selasa, 22/05/2012 16:33 WIB
Ssstt... Harga Galaxy S II akan Dipangkas
- Selasa, 22/05/2012 14:44 WIB
Samsung Bingung Tetapkan Harga Galaxy S III di Indonesia
- Selasa, 22/05/2012 15:24 WIB
13 Ponsel yang Menjadi Tonggak Sejarah
- Selasa, 22/05/2012 09:26 WIB
Tips & Trik
5 Kesalahan di Twitter yang Harus Dihindari
- Selasa, 22/05/2012 11:32 WIB
16 Game iPhone yang Wajib Dimainkan
-
87 Komentar
-
82 Komentar
-
79 Komentar
-
79 Komentar
-
73 Komentar
-
63 Komentar
-
49 Komentar
-
43 Komentar
-
43 Komentar
Pro Kontra
Index »
iPad Generasi Terbaru Memuaskan?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message






