Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Menkominfo Belum Berani Cabut Izin Internux
Jumat, 12/03/2010 12:49 WIB

Wimax (ist)
Jakarta - Meski Internux sudah jelas-jelas tak berhasil memenuhi kewajibannya kepada negara, namun Menkominfo Tifatul Sembiring belum berani mengambil langkah tegas untuk mencabut lisensi Wimax yang dimenangkan perusahaan itu.
"Bukannya saya tidak tegas, tapi kita tak mau PNBP (pendapatan negara bukan pajak) kita berkurang. Jadi, kalau Internux tidak memenuhi kewajibannya sampai batas waktu terakhir, dia akan kena penalti. Itu saja," ujarnya, usai menghadiri pentas budaya Malaysia di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (11/3/2010).
Tifatul sendiri sebenarnya telah direkomendasikan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera mencabut izin prinsip Internux karena dianggap gagal memenuhi kewajiban kepada negara berupa biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama dan up front fee dengan total Rp 220,06 miliar.
Perusahaan yang memenangkan tender broadband wireless access (BWA) di pita frekuensi 2,3 GHz untuk wilayah Jabotabek itu telah tiga kali gagal memenuhi tenggat pembayaran kewajibannya.
Meski belakangan Internux kabarnya telah membayar 10% dan bersedia dikenakan denda 2%, namun menurut Anggota Komite BRTI Heru Sutadi, jika Kementerian Kominfo tidak tegas mencabut izin prinsipnya maka akan menjadi preseden buruk.
"Kami tidak bisa membiarkan ada pembayaran bertahap. Soalnya ada dua pemain lagi belum membayar dan ada pula yang belum bayar denda. Jika perusahaan yang lain ikut-ikutan, maka wibawa pemerintah bisa jatuh," jelas Heru.
Internux, perusahaan penyedia jasa internet yang sebagian kepemilikannya konon telah banyak berpindah tangan ke perusahaan asal Korea Selatan ini, sempat beralasan soal belum siapnya perangkat dalam negeri untuk teknologi BWA demi mengulur tenggat pembayaran.
Menkominfo sendiri sebenarnya mengaku sudah bukan zamannya lagi frekuensi milik negara 'dikangkangi'. "Ada satu pemahaman di kalangan pengusaha, bahwa frekuensi seperti dulu. Jadi frekuensi yang penting dipegang dulu seperti lahan, mau dipakai kapan terserah. Tapi sekarang tak bisa seperti itu."
"Dia (Internux) sekarang membayar denda. Kalau dia tak membayar denda sampai batas waktu, apa boleh buat. Kita tegas. Bukan hanya Internux yang bermasalah, ada yang lain yang saya tak bisa ungkap. Untuk masalah frekuensi ini, begitu tak bisa memenuhi kewajiban, kita putus. Tapi PNBP jangan sampai dikurangi," tandas Tifatul.
Selain Internux, pemenang tender BWA lain yang belum memenuhi kewajibannya adalah Konsorsium Wimax Indonesia (kini Wireless Telecom Universal/WTU) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania. WTU sendiri telah menyatakan siap membayar denda sebesar Rp 100 juta karena keterlambatan pembayaran dan akan melunasi kewajibannya sebesar Rp 5 miliar.
Dibandingkan Internux, kedua konsorsium ini diberi tenggat waktu lebih lama karena mendapat dispensasi untuk mengurus badan hukum. Selain tiga perusahaan itu, perusahaan lain yang masih punya kewajiban bayar denda adalah Berca Hardayaperkasa.
( rou / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Bukannya saya tidak tegas, tapi kita tak mau PNBP (pendapatan negara bukan pajak) kita berkurang. Jadi, kalau Internux tidak memenuhi kewajibannya sampai batas waktu terakhir, dia akan kena penalti. Itu saja," ujarnya, usai menghadiri pentas budaya Malaysia di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (11/3/2010).
Tifatul sendiri sebenarnya telah direkomendasikan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera mencabut izin prinsip Internux karena dianggap gagal memenuhi kewajiban kepada negara berupa biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama dan up front fee dengan total Rp 220,06 miliar.
Perusahaan yang memenangkan tender broadband wireless access (BWA) di pita frekuensi 2,3 GHz untuk wilayah Jabotabek itu telah tiga kali gagal memenuhi tenggat pembayaran kewajibannya.
Meski belakangan Internux kabarnya telah membayar 10% dan bersedia dikenakan denda 2%, namun menurut Anggota Komite BRTI Heru Sutadi, jika Kementerian Kominfo tidak tegas mencabut izin prinsipnya maka akan menjadi preseden buruk.
"Kami tidak bisa membiarkan ada pembayaran bertahap. Soalnya ada dua pemain lagi belum membayar dan ada pula yang belum bayar denda. Jika perusahaan yang lain ikut-ikutan, maka wibawa pemerintah bisa jatuh," jelas Heru.
Internux, perusahaan penyedia jasa internet yang sebagian kepemilikannya konon telah banyak berpindah tangan ke perusahaan asal Korea Selatan ini, sempat beralasan soal belum siapnya perangkat dalam negeri untuk teknologi BWA demi mengulur tenggat pembayaran.
Menkominfo sendiri sebenarnya mengaku sudah bukan zamannya lagi frekuensi milik negara 'dikangkangi'. "Ada satu pemahaman di kalangan pengusaha, bahwa frekuensi seperti dulu. Jadi frekuensi yang penting dipegang dulu seperti lahan, mau dipakai kapan terserah. Tapi sekarang tak bisa seperti itu."
"Dia (Internux) sekarang membayar denda. Kalau dia tak membayar denda sampai batas waktu, apa boleh buat. Kita tegas. Bukan hanya Internux yang bermasalah, ada yang lain yang saya tak bisa ungkap. Untuk masalah frekuensi ini, begitu tak bisa memenuhi kewajiban, kita putus. Tapi PNBP jangan sampai dikurangi," tandas Tifatul.
Selain Internux, pemenang tender BWA lain yang belum memenuhi kewajibannya adalah Konsorsium Wimax Indonesia (kini Wireless Telecom Universal/WTU) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania. WTU sendiri telah menyatakan siap membayar denda sebesar Rp 100 juta karena keterlambatan pembayaran dan akan melunasi kewajibannya sebesar Rp 5 miliar.
Dibandingkan Internux, kedua konsorsium ini diberi tenggat waktu lebih lama karena mendapat dispensasi untuk mengurus badan hukum. Selain tiga perusahaan itu, perusahaan lain yang masih punya kewajiban bayar denda adalah Berca Hardayaperkasa.
( rou / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
199 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

