Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Vonis Pembajak Software Terlalu Ringan, Industri 'Teriak'
Kamis, 11/03/2010 13:02 WIB

Ilustrasi (ash/inet)
Jakarta - Vonis yang diberikan hakim terhadap para pelaku tindak pidana penggunaan software bajakan dianggap masih terlalu ringan. Hal ini pun sampai membuat pihak industri 'teriak' ke kepolisian.
"Melihat vonis yang ada, kami banyak menerima komplain dari para stake holder industri software termasuk pemegang hak kekayaan intelektual (HKI)," kata Kombes Polisi Toni Hermanto, Kepala Unit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Sebab, jika vonisnya yang diberikan hanya sanksi minimal bagaimana bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Vonis berupa sanksi minimal tidak signifikan karena pelaku bisa melakukan lagi kegiatan pembajakannya," lanjutnya.
Memang Toni tidak memberikan nama perusahaan yang mengadu tersebut. Namun menurutnya, hal ini juga menjadi sorotan dalam penilaian USTR ketika menjatuhkan vonis Priority Watch List kepada Indonesia.
Ditambahkan Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia, dari kasus tindak pidana software bajakan yang sudah diputuskan, rata-rata denda yang dijatuhkan hakim hanya berkisar Rp 1-2 juta kepada tersangka. Sementara denda yang tercatat BSA paling tinggi hanya Rp 10 juta.
"Ini kan jauh sekali dengan keuntungan yang telah mereka hasilkan selama menggunakan software bajakan tersebut," keluhnya, dalam temu wartawan di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
"Untuk itu kami juga berharap untuk ke depannya, sanksi dari kasus pembajakan software dapat lebih tinggi. Karena jika denda yang dijatuhkan besar, maka akan berpengaruh pula terhadap pemasukan negara," paparnya.
Meski Hakim yang memutuskan hukuman, namun Jaksa dianggap memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan ini. Sebab vonis Hakim didasari tuntutan Jaksa.
"Jadi jika tuntutan Jaksa ringan, bisa jadi vonis Hakim juga ringan. Karena vonis Hakim biasanya tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa," lanjut Donny.
Menurut UU Hak Cipta No 19/2002 pasal 72 ayat 3 mengenai penggunaan produk software bajakan, bila terbukti bersalah maka hukuman maksimal bagi pelaku adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
"Melihat vonis yang ada, kami banyak menerima komplain dari para stake holder industri software termasuk pemegang hak kekayaan intelektual (HKI)," kata Kombes Polisi Toni Hermanto, Kepala Unit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Sebab, jika vonisnya yang diberikan hanya sanksi minimal bagaimana bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Vonis berupa sanksi minimal tidak signifikan karena pelaku bisa melakukan lagi kegiatan pembajakannya," lanjutnya.
Memang Toni tidak memberikan nama perusahaan yang mengadu tersebut. Namun menurutnya, hal ini juga menjadi sorotan dalam penilaian USTR ketika menjatuhkan vonis Priority Watch List kepada Indonesia.
Ditambahkan Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia, dari kasus tindak pidana software bajakan yang sudah diputuskan, rata-rata denda yang dijatuhkan hakim hanya berkisar Rp 1-2 juta kepada tersangka. Sementara denda yang tercatat BSA paling tinggi hanya Rp 10 juta.
"Ini kan jauh sekali dengan keuntungan yang telah mereka hasilkan selama menggunakan software bajakan tersebut," keluhnya, dalam temu wartawan di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
"Untuk itu kami juga berharap untuk ke depannya, sanksi dari kasus pembajakan software dapat lebih tinggi. Karena jika denda yang dijatuhkan besar, maka akan berpengaruh pula terhadap pemasukan negara," paparnya.
Meski Hakim yang memutuskan hukuman, namun Jaksa dianggap memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan ini. Sebab vonis Hakim didasari tuntutan Jaksa.
"Jadi jika tuntutan Jaksa ringan, bisa jadi vonis Hakim juga ringan. Karena vonis Hakim biasanya tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa," lanjut Donny.
Menurut UU Hak Cipta No 19/2002 pasal 72 ayat 3 mengenai penggunaan produk software bajakan, bila terbukti bersalah maka hukuman maksimal bagi pelaku adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
Jumat, 25/05/2012 08:51 WIB
BMW Punya 10 Juta Fans di Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 08:28 WIB
Facebook Tak Berdaya Lawan Faceporn
-
Kamis, 24/05/2012 21:06 WIB
Yahoo Axis, Ketika Browser & Mesin Pencari Bergabung
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
199 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

