Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Izin Wimax Internux Akhirnya Dicabut
Selasa, 23/02/2010 18:04 WIB

Jakarta - Kementerian Kominfo akhirnya menyatakan siap mencabut izin prinsip penyelenggaraan broadband wireless access (BWA) yang dimenangkan oleh PT Internux.
Pencabutan akan dilakukan karena pemenang tender Wimax di pita 2,3 GHz itu gagal membayar kewajiban upfront fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi pada negara.
Menurut Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, pencabutan izin Internux akan dilakukan dalam waktu dekat setelah pihak Kominfo dan Ditjen Postel selesai melakukan investigasi dan verifikasi.
"Verifikasi perlu dilakukan sebelum pencabutan supaya tidak ada gugatan balik nantinya. Ini prosedur standar," jelasnya kepada detikINET di Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Internux sendiri akan dibatalkan kemenangannya karena dinilai gagal membayar kewajiban hingga batas akhir peringatan ketiga yang dikeluarkan pemerintah pada 20 Februari 2010.
"Kami sempat menerima pembayaran dari Internux pada tanggal 19 Februari lalu, namun ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan nilai yang harus dibayarkan. Di dalam aturan tidak dibolehkan untuk mencicil," kata Gatot.
Meski demikian, Kominfo dan Postel akan melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum mencabut. Internux yang memenangkan zona BWA di Jabodetabek memiliki kewajiban untuk upfront fee sebesar Rp 110,033 miliar. Belum termasuk BHP frekuensi.
"Siapa tahu mereka sudah transfer. Tapi kalau ternyata belum masuk, izin akan langsung dicabut dan uang mereka akan dikembalikan. Namun pengembaliannya tidak bisa serta merta dilakukan karena sudah masuk kas negara. Kami harus urus ke Depkeu dulu," papar Gatot.
Gatot sendiri tak mau kalau pencabutan izin ini terus ditunda maka citra Kominfo dan Postel akan tercoreng. "Kami tak mau jadi bad image dan orang jadi mengikuti jejak internux dengan berlomba menyicil. Selain PNBP jebol, kami juga akan disalahkan auditor BPK."
Internux dikenal sebagai penyedia jasa internet di Makassar. Ketika tenggat waktu pertama pembayaran jatuh tempo, perusahaan ini mengulur waktu dengan menanyakan kesiapan perangkat dalam negeri untuk teknologi BWA.
Kabar beredar kepemilikan saham di perusahaan ini sekarang didominasi oleh perusahaan asal Korea Selatan.
Kominfo dan Postel sendiri sejauh ini baru menerima kewajiban pembayaran BHP frekuensi dari para pemenang tender BWA non-konsorsium yaitu PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Berca Hardayaperkasa dan PT Jasnita Telekomindo.
Sedangkan pembayaran lainnya yang ditunggu oleh pemerintah dari pemenang berbentuk konsorsium. Kedua pemenang itu adalah Konsorsium Wireless Telecom Universal (WTU) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania.
WTU sendiri telah menyatakan siap membayar denda sebesar Rp 100 juta karena keterlambatan pembayaran dan akan melunasi kewajibannya sebesar Rp 5 miliar.
( rou / eno )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Pencabutan akan dilakukan karena pemenang tender Wimax di pita 2,3 GHz itu gagal membayar kewajiban upfront fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi pada negara.
Menurut Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, pencabutan izin Internux akan dilakukan dalam waktu dekat setelah pihak Kominfo dan Ditjen Postel selesai melakukan investigasi dan verifikasi.
"Verifikasi perlu dilakukan sebelum pencabutan supaya tidak ada gugatan balik nantinya. Ini prosedur standar," jelasnya kepada detikINET di Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Internux sendiri akan dibatalkan kemenangannya karena dinilai gagal membayar kewajiban hingga batas akhir peringatan ketiga yang dikeluarkan pemerintah pada 20 Februari 2010.
"Kami sempat menerima pembayaran dari Internux pada tanggal 19 Februari lalu, namun ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan nilai yang harus dibayarkan. Di dalam aturan tidak dibolehkan untuk mencicil," kata Gatot.
Meski demikian, Kominfo dan Postel akan melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum mencabut. Internux yang memenangkan zona BWA di Jabodetabek memiliki kewajiban untuk upfront fee sebesar Rp 110,033 miliar. Belum termasuk BHP frekuensi.
"Siapa tahu mereka sudah transfer. Tapi kalau ternyata belum masuk, izin akan langsung dicabut dan uang mereka akan dikembalikan. Namun pengembaliannya tidak bisa serta merta dilakukan karena sudah masuk kas negara. Kami harus urus ke Depkeu dulu," papar Gatot.
Gatot sendiri tak mau kalau pencabutan izin ini terus ditunda maka citra Kominfo dan Postel akan tercoreng. "Kami tak mau jadi bad image dan orang jadi mengikuti jejak internux dengan berlomba menyicil. Selain PNBP jebol, kami juga akan disalahkan auditor BPK."
Internux dikenal sebagai penyedia jasa internet di Makassar. Ketika tenggat waktu pertama pembayaran jatuh tempo, perusahaan ini mengulur waktu dengan menanyakan kesiapan perangkat dalam negeri untuk teknologi BWA.
Kabar beredar kepemilikan saham di perusahaan ini sekarang didominasi oleh perusahaan asal Korea Selatan.
Kominfo dan Postel sendiri sejauh ini baru menerima kewajiban pembayaran BHP frekuensi dari para pemenang tender BWA non-konsorsium yaitu PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Berca Hardayaperkasa dan PT Jasnita Telekomindo.
Sedangkan pembayaran lainnya yang ditunggu oleh pemerintah dari pemenang berbentuk konsorsium. Kedua pemenang itu adalah Konsorsium Wireless Telecom Universal (WTU) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania.
WTU sendiri telah menyatakan siap membayar denda sebesar Rp 100 juta karena keterlambatan pembayaran dan akan melunasi kewajibannya sebesar Rp 5 miliar.
( rou / eno )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud
-
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum
-
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking
-
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit
-
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
-
Sabtu, 19/05/2012 13:27 WIB
Duh, Angkasa Pura I Belum Miliki Izin Stasiun Radio
-
Sabtu, 19/05/2012 10:29 WIB
Musibah Sukhoi
Kominfo Enggan Berspekulasi Soal Interferensi Frekuensi
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
222 Komentar
-
84 Komentar
-
80 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
57 Komentar
-
57 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
