detikinet

Penyelenggara Internet Tak Mau Jadi Polisi Dunia Maya

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Kamis, 18/02/2010 16:52 WIB

ilustrasi (ist)

Jakarta - Jika Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia nantinya telah diberlakukan, maka penyelenggara jasa internet (PJI) punya hak dan kewajiban tak ubahnya seperti polisi di dunia maya.

Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangarepan, PJI akan bebas memeriksa seluruh konten yang dimanfaatkan pengguna, bahkan hingga ke tingkat pejabat negara seperti menteri dan presiden.

"Kami sebenarnya tidak ingin jadi polisi internet dengan memeriksa konten orang. Seperti kita ketahui, konten di internet jumlahnya bisa ribuan setiap harinya," ujarnya dalam jumpa pers APJII bersama Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) dan ICT Watch di Restoran Sari Kuring, Kamis (18/2/2010).

Dalam rancangan peraturan tentang konten multimedia ini nantinya para penyelenggara akan diberi wewenang untuk menerima aduan dan memantau setiap konten yang melewati jaringannya.

"Pada dasarnya secara teknis bisa saja dijalankan, tapi tentunya akan mengorbankan kebebasan," keluh Sammy.

Secara teknis, lanjut dia, penyelenggara jaringan tidak memantau konten internet yang disalurkan ke pengguna. Penyelenggara jaringan adalah penyedia layanan berbasis alamat IP (protokol internet) di mana konten merupakan layer-layer di atasnya.

( rou / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%