detikinet

Konten Internet Dikebiri

RPM Konten Multimedia Juga Ancam Kebebasan Pers

Wicak Hidayat - detikinet
Senin, 15/02/2010 13:53 WIB

ilustrasi (inet)

Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia bisa berbahaya bagi kebebasan pers. Pasal-pasal di dalamnya bertentangan dengan UU Pers.

Menurut AJI, dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Senin (15/2/2010), RPM tersebut pada intinya melakukan pelarangan distribusi konten, mewajibkan blokade dan penyaringan konten serta membentuk tim yang berfungsi sebagai lembaga sensor.

Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 4 UU No 40 tahun 199 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan: “terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

AJI menyatakan, tak disebutkan dalam RPM konten itu bahwa ketentuannya tidak berlaku bagi Pers. "Bahkan, UU Pers dijadikan konsideran dalam rancangan peraturan ini, namun nafas dan jiwanya tidak mewarnai rancangan peraturan ini," sebut pernyataan AJI.

Hal lain yang jadi sorotan adalah lenturnya definisi konten ilegal dalam RPM Konten. Sebagai contoh, Pasal 3 menyatakan konten pornografi sebagai ilegal namun tidak ada definisi pornografi di dalam RPM tersebut.

"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak rancangan Peraturan Menteri ini, karena bertentangan dengan Undang-undang Pers. Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru. Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika membatalkan rancangan peraturan ini," tandas pernyataan AJI.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). LBH Pers, dalam keterangan yang ditandatangani Arief Aryanto, Kadiv Non Litigasi LBH Pers, juga menolak RPM Konten Multimedia.


Seperti apa isi RPM tersebut? Baca selengkapnya Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia
( wsh / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Pro Kontra Index »

Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
Pro
50%
Kontra
50%