Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Onno Purbo Kritisi RPM Konten Multimedia
Sabtu, 13/02/2010 11:58 WIB

Onno Purbo (dok. pribadi)
Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri soal Konten Multimedia yang baru saja dirilis Kementerian Kominfo untuk diuji publik langsung mendapat tentangan dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi TI Tanah Air, Onno W. Purbo. Apa kata 'sang pendekar'?
Menurut Onno, rancangan aturan ini cuma diarahkan ke wadah, media dan providernya. Sementara pada hari ini konten lebih banyak bersifat blog, diskusi di forum atau tweet.
"Apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?" tanya Onno.
Ia melanjutkan, tidak ada sama sekali pertanggungjawaban sumber berita/informasi/pengupload. Padahal di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang dipegang adalah end-to-end, bukan medium yang bertanggung jawab.
"Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih dirangkul dan diberdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif," jelas mantan dosen ITB ini, dalam keterangannya kepada detikINET, Sabtu (13/2/2010).
Para pejabat di Postel dan Kominfo pun diminta sadar bahwa di luar sana banyak sekali masyarakat yang menginginkan ditolaknya RPM konten multimedia.
"Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. Postel dan Kominfo harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinteraksi langsung dan meyakinkan mereka. Jangan cuma pasif!" tegas Onno.
Komentar lebih detail Onno Purbo:
Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – Perlu diingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu diubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah Kominfo mampu menuntut Wordpress.com atau Blogger.com?
Pasal 6 – Sepertinya bisa diartikan lain? Bagi yang ingin mengambil keuntungan. Seperti kasus Prita dll.
Pasal 8(c) & Pasal 10 – Secara teknologi mekanisme filter itu tidak mudah, apalagi filter konten. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itu pun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e-mail Anda bersih dari spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam.
Pasal 9b – Ini tidak ada jaminan, karena di internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi itu tidak mudah.
Pasal 9(2) – Ini akan mematikan penyelenggara content provider. Yang harus bertanggung jawab jelas si pembuat/pengupload content bukan content provider. Content provider membantu pemerintah jika ketahuan ada pembuat/pengupload yang tidak baik.
Pasal 14 – Ini bisa diterjemahkan sangat represif.
Pasal 15 – Ini konsekuensi hardware-nya lumayan, karena akan banyak memakan storage di hardisk.
Pasal 16 & 17 – Hati-hati kita berbicara di dunia internet. Bukti elektronik seperti apa yang sah? Apakah harus diautentifikasi menggunakan Certificate Authority? CA mana yang sah di Indonesia?
Pasal 22 & 23 – Hati-hati konten sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.
Pasal 28 – Kasihan penyelenggara, beruntung jadi penulis blog.
( ash / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Menurut Onno, rancangan aturan ini cuma diarahkan ke wadah, media dan providernya. Sementara pada hari ini konten lebih banyak bersifat blog, diskusi di forum atau tweet.
"Apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?" tanya Onno.
Ia melanjutkan, tidak ada sama sekali pertanggungjawaban sumber berita/informasi/pengupload. Padahal di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang dipegang adalah end-to-end, bukan medium yang bertanggung jawab.
"Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih dirangkul dan diberdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif," jelas mantan dosen ITB ini, dalam keterangannya kepada detikINET, Sabtu (13/2/2010).
Para pejabat di Postel dan Kominfo pun diminta sadar bahwa di luar sana banyak sekali masyarakat yang menginginkan ditolaknya RPM konten multimedia.
"Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. Postel dan Kominfo harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinteraksi langsung dan meyakinkan mereka. Jangan cuma pasif!" tegas Onno.
Komentar lebih detail Onno Purbo:
Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – Perlu diingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu diubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah Kominfo mampu menuntut Wordpress.com atau Blogger.com?
Pasal 6 – Sepertinya bisa diartikan lain? Bagi yang ingin mengambil keuntungan. Seperti kasus Prita dll.
Pasal 8(c) & Pasal 10 – Secara teknologi mekanisme filter itu tidak mudah, apalagi filter konten. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itu pun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e-mail Anda bersih dari spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam.
Pasal 9b – Ini tidak ada jaminan, karena di internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi itu tidak mudah.
Pasal 9(2) – Ini akan mematikan penyelenggara content provider. Yang harus bertanggung jawab jelas si pembuat/pengupload content bukan content provider. Content provider membantu pemerintah jika ketahuan ada pembuat/pengupload yang tidak baik.
Pasal 14 – Ini bisa diterjemahkan sangat represif.
Pasal 15 – Ini konsekuensi hardware-nya lumayan, karena akan banyak memakan storage di hardisk.
Pasal 16 & 17 – Hati-hati kita berbicara di dunia internet. Bukti elektronik seperti apa yang sah? Apakah harus diautentifikasi menggunakan Certificate Authority? CA mana yang sah di Indonesia?
Pasal 22 & 23 – Hati-hati konten sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.
Pasal 28 – Kasihan penyelenggara, beruntung jadi penulis blog.
( ash / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
Jumat, 25/05/2012 08:51 WIB
BMW Punya 10 Juta Fans di Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 08:28 WIB
Facebook Tak Berdaya Lawan Faceporn
-
Kamis, 24/05/2012 21:06 WIB
Yahoo Axis, Ketika Browser & Mesin Pencari Bergabung
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
198 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

