detikinet

Kominfo Kaji Ulang Sanksi Pidana UU ITE

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Selasa, 02/02/2010 18:33 WIB

ilustrasi (ist)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengkaji ulang sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sanksi pidana dalam UU ITE akan kami kaji kembali," ujar Sekjen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar kepada detikINET usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR-RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).

Menurut dia, pengkajian itu akan digarap Kominfo dalam satu paket bersama revisi UU Penyiaran dan UU Konvergensi.

Pernyataan dari Kominfo ini sekaligus menjawab permintaan Komisi I DPR RI yang meminta sanksi tersebut dikurangi karena dinilai terlalu berat. Tantowi Yahya, anggota Komisi I, menyoroti ancaman hukuman di dalam Pasal 27 UU ITE.

"Yang kami sorot itu Pasal 27 untuk meminta penjelasan yang lebih informatif agar tidak ada yang dirugikan. Apalagi soal ancaman hukuman lima tahun, itu terlalu keras," tukas Tantowi.
( rou / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Berita Terbaru Index »
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%