Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Dipolisikan Karena Facebook
Sidang Perdana, Farah Batal Dikenai UU ITE
Senin, 25/01/2010 14:06 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Bogor - Kasus pencemaran nama baik lewat Facebook yang dilakukan Farah (18) mulai disidangkan. Namun dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jl Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/1/2010), jaksa menilai Farah melanggar pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Atas kesalahannya itu terdakwa diancam hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan.
"UU IT tidak dikenakan terhadap kasus ini karena terdakwa masih di bawah umur. Kasusnya juga hanya masalah cemburu," tegas Jaksa Yusi usai persidangan.
Mendapatkan tuntutan tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. Dia siap menjalankan apa pun keputusan pengadilan. "Iya siap, tuntutan ini juga kan nggak dipenjara," ujar Farah.
Namun Farah mengaku, kasus ini merupakan pelajaran penting bagi dirinya. Ke depan, dia akan lebih berhati-hati dalam menggunakan email atau Facebook.
"Saya harus lebih hati-hati untuk penggunaaan email dan Facebook," ungkap Farah.
Kasus ini berawal dari pesan Facebook Ujang, pacar Farah, yang diterima Felly Fandini. Isi pesan tersebut berisi kata-kata yang melecehkan Felly. Tidak terima dengan hal itu, Felly kemudian melaporkan Ujang ke polisi.
Dalam pemeriksaan akhirnya terungkap, pesan tersebut ternyata dikirim oleh Farah. Farah mengaku dirinya emosi setelah membaca pesan Felly di Facebook kekasihnya itu. Pesan Felly itu berbunyi "Jang ngapain lu pacaran ama Farah cewek kaya gitu aja".
Polresta Bogor kemudian menindaklanjuti laporan Felly dan menetapkan Farah menjadi tersangka. Farah saat itu dibidik dengan pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
( djo / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jl Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/1/2010), jaksa menilai Farah melanggar pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Atas kesalahannya itu terdakwa diancam hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan.
"UU IT tidak dikenakan terhadap kasus ini karena terdakwa masih di bawah umur. Kasusnya juga hanya masalah cemburu," tegas Jaksa Yusi usai persidangan.
Mendapatkan tuntutan tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah. Dia siap menjalankan apa pun keputusan pengadilan. "Iya siap, tuntutan ini juga kan nggak dipenjara," ujar Farah.
Namun Farah mengaku, kasus ini merupakan pelajaran penting bagi dirinya. Ke depan, dia akan lebih berhati-hati dalam menggunakan email atau Facebook.
"Saya harus lebih hati-hati untuk penggunaaan email dan Facebook," ungkap Farah.
Kasus ini berawal dari pesan Facebook Ujang, pacar Farah, yang diterima Felly Fandini. Isi pesan tersebut berisi kata-kata yang melecehkan Felly. Tidak terima dengan hal itu, Felly kemudian melaporkan Ujang ke polisi.
Dalam pemeriksaan akhirnya terungkap, pesan tersebut ternyata dikirim oleh Farah. Farah mengaku dirinya emosi setelah membaca pesan Felly di Facebook kekasihnya itu. Pesan Felly itu berbunyi "Jang ngapain lu pacaran ama Farah cewek kaya gitu aja".
Polresta Bogor kemudian menindaklanjuti laporan Felly dan menetapkan Farah menjadi tersangka. Farah saat itu dibidik dengan pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
( djo / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
-
Jumat, 25/05/2012 18:07 WIB
Google+ Ingin Curi 'Mahkota' Flickr?
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:45 WIB
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus
-
Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
Jumat, 25/05/2012 13:48 WIB
Napak Tilas Perjalanan Awal Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
-
Jumat, 25/05/2012 08:51 WIB
BMW Punya 10 Juta Fans di Facebook
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
219 Komentar
-
84 Komentar
-
77 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
57 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
