detikinet

Internux Masih Diberi Peluang Wimax

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Rabu, 20/01/2010 12:11 WIB

Wimax (ist)

Jakarta - PT Internux masih diberi peluang untuk mempertahankan lisensi Wimax yang dimenangkannya dalam tender. Meski telah berulang kali jatuh tempo, perusahaan ini kembali diberi kelonggaran satu bulan lagi untuk melunasi tunggakannya pada negara.

Jatuh tempo pembayaran terakhir Internux untuk upfront fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi broadband wireless access (BWA) di pita 2,3 GHz, seharusnya berakhir hari ini, Rabu, 20 Januari 2010.

Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya Departemen), kembali menambah waktu tenggatnya hingga 20 Februari 2010. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena ini sudah ketiga kalinya Internux mangkir sejak tenggat pembayaran pertengahan November 2009 lalu.

"Tidak ada alasan tersembunyi di balik pengunduran waktu batas pembayaran," sergah Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, melalui keterangannya yang dirilis di Jakarta, Rabu (20/1/2010).

"Dan tidak juga karena ada deal-deal tertentu. Semuanya dapat dipertanggungjawabkan," tegas Gatot menambahkan penjelasannya.

Kementerian Kominfo beralasan, kembali diberinya kesempatan Internux demi memenuhi ketentuan aturan, sesuai dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999 pasal 45-46 dan Peraturan Pemerintah No. 52/2000 pasal 95.

"Kami punya keharusan untuk memberi tiga kali peringatan, dan kali ini untuk yang terakhir kalinya," lanjut sang juru bicara kementerian.

Gatot menegaskan, jika sampai tenggat 20 Februari Internux masih belum juga memenuhi kewajibannya, maka sanksi dalam aturan UU dan PP bisa segera dieksekusi. Sanksi yang dimaksud adalah pencabutan izin lisensi.

Internux sendiri merupakan satu-satunya perusahaan non-konsorsium yang belum juga melunasi kewajibannya untuk Wimax.

Sementara lainnya sudah, yakni PT Telkom Tbk, PT Indosat Mega Media, PT First Media. Kemudian disusul PT Berca Hardayaperkasa dan PT Jasnita Telekomindo.

"Berca sampai saat ini baru membayar BHP frekuensi radio saja. Kewajiban denda atas keterlambatannya waktu itu masih dalam penagihan Ditjen Postel," ungkap Gatot.

Sedangkan dua lainnya yang bergabung membentuk perusahaan konsorsium, yakni PT Wireless Telecom Universal dan PT Comtronics System, diberi waktu tenggat akhir pembayaran hingga 26 Januari 2010.

"Kami harap mereka juga tidak ikut-ikutan mundur waktu pembayarannya," pungkas Gatot.
( rou / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Berita Terbaru Index »
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%