detikinet

Sanksi Berat Bagi Pembocor Rekaman Telepon

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Selasa, 12/01/2010 13:56 WIB

menelepon (ist)

Jakarta - Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 menjamin kerahasiaan infomasi pengguna layanan telekomunikasi. Jika ada pihak yang membocorkan catatan penggunaan telekomunikasi tanpa izin tertulis dari pihak berwenang, maka sanksinya pun akan sangat berat.

Sebab, sesuai pasal 42 dalam UU itu, rekaman pembicaraan telepon hanya dapat diberikan untuk proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agung atau Kapolri atau penyidik, untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sanksi pelanggaran pasal 42 adalah 2 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," jelas Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi kepada detikINET di Jakarta, Selasa (12/1/2009).

Heru pun menilai langkah operator telekomunikasi dengan tidak memberikan call data record (CDR) yang diminta pengacara dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah tepat sesuai dengan UU Telekomunikasi.
( rou / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Berita Terbaru Index »
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%