Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Ancaman Lebih Berat dari UU ITE
Depkominfo: UU Tipiti Jangan Ditakuti Duluan
Rabu, 06/01/2010 12:00 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Layaknya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kehadiran UU Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU Tipiti) juga tak lepas dari kritik. Namun selaku penggagas UU Tipiti, Depkominfo menghimbau agar masyarakat jangan takut duluan.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto ketika berbincang dengan detikINET, Rabu (6/1/2010).
Menurutnya, masyarakat tak perlu cemas apalagi takut dengan kehadiran UU yang sejatinya berfungsi untuk mengawasi tindak kriminal di dunia maya ini. "Ini belum kita hadapi kok, tapi sudah kalah sebelum berperang," ujarnya.
Gatot pun mempersilahkan siapa saja yang ingin memberi masukan atas penyusunan UU yang saat ini sudah diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR itu.
"Mumpung pembahasan ini belum panjang silakan memberi masukan. Nanti juga ada uji publik, kita tak akan tertutup, dan siap menerima masukan dari mana saja," tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers adalah salah satu lembaga yang mengkhawatirkan ancaman berat yang bakal ditebar UU Tipiti ini nantinya.
Menurut Hendrayana, Direktur Eksekutif LBH Pers, hukuman denda bagi pelanggar pidana UU ITE mencapai Rp 1 miliar. Namun di dalam RUU Tipiti, hukuman denda ada yang mencapai 10 kali lebih besar.
"Saya sudah baca RUU itu, ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU ITE, 30 tahun," tukasnya beberapa waktu lalu.
Hendrayana pun menandaskan bahwa politik hukum yang dibangun pemerintah cuma menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.
Menanggapi tudingan tersebut, Gatot yang mewakili pihak pemerintah jelas tak tak terima. Dikatakannya, adalah hak publik untuk menuangkan pendapat terhadap suatu aturan yang dibuat pemerintah
"Termasuk untuk UU Tipiti, ini hak publik. Namun pesan kami di UU ini bukan karena besaran ancaman, tapi bagaimana ini bisa meminimalisir penyalahgunaan TI di Indonesia," pungkas Gatot.
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto ketika berbincang dengan detikINET, Rabu (6/1/2010).
Menurutnya, masyarakat tak perlu cemas apalagi takut dengan kehadiran UU yang sejatinya berfungsi untuk mengawasi tindak kriminal di dunia maya ini. "Ini belum kita hadapi kok, tapi sudah kalah sebelum berperang," ujarnya.
Gatot pun mempersilahkan siapa saja yang ingin memberi masukan atas penyusunan UU yang saat ini sudah diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR itu.
"Mumpung pembahasan ini belum panjang silakan memberi masukan. Nanti juga ada uji publik, kita tak akan tertutup, dan siap menerima masukan dari mana saja," tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers adalah salah satu lembaga yang mengkhawatirkan ancaman berat yang bakal ditebar UU Tipiti ini nantinya.
Menurut Hendrayana, Direktur Eksekutif LBH Pers, hukuman denda bagi pelanggar pidana UU ITE mencapai Rp 1 miliar. Namun di dalam RUU Tipiti, hukuman denda ada yang mencapai 10 kali lebih besar.
"Saya sudah baca RUU itu, ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU ITE, 30 tahun," tukasnya beberapa waktu lalu.
Hendrayana pun menandaskan bahwa politik hukum yang dibangun pemerintah cuma menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.
Menanggapi tudingan tersebut, Gatot yang mewakili pihak pemerintah jelas tak tak terima. Dikatakannya, adalah hak publik untuk menuangkan pendapat terhadap suatu aturan yang dibuat pemerintah
"Termasuk untuk UU Tipiti, ini hak publik. Namun pesan kami di UU ini bukan karena besaran ancaman, tapi bagaimana ini bisa meminimalisir penyalahgunaan TI di Indonesia," pungkas Gatot.
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 17:54 WIB
Tablet Google Dipamerkan Bulan Depan
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 13:19 WIB
Siri Dibenamkan di OS X Mountain Lion?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Sabtu, 26/05/2012 15:36 WIB
Rumor: FIFA 2013 'Kick-off' September 2012
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
219 Komentar
-
84 Komentar
-
77 Komentar
-
64 Komentar
-
63 Komentar
-
57 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

