Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Pembahasan UU Konvergensi Jadi Prioritas Depkominfo
Sabtu, 02/01/2010 07:29 WIB

TS (inet)
Jakarta - Perkembangan teknologi tidak sejalan dengan perkembangan UU yang mengaturnya. Karenanya Menkominfo Tifatul Sembiring memastikan pada tahun ini pihaknya akan membahas UU Konvergensi.
Saat ini, ada empat payung hukum yang mengatur tentang informatika, yaitu UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Keempat undang-undang itulah yang akan dilebur menjadi UU Konvergensi.
"Memang sudah saatnya review UU 32 tahun 2002 tentang Broadcasting. Ini karena perkembangan teknologi dan penggabungan teknologi, penyiaran dan internet," papar Menkominfo Tifatul Sembiring saat berbincang dengan detikINET usai peresmian pemancar ITTS (improvement on Television Transmitting Station) TVRI di tiga wilayah di Indonesia, di Gedung Merdeka, Kamis (31/12/2009) petang.
Dan Tifatul pun mengaku bahwa revisi UU ITE serta pembahasan UU Konvergensi akan mungkin saja menjadi prioritas pihaknya pada tahun ini. Pasalnya, selain sudah masuk ke dalam prolegnas, tuntutan dari masyarakat pun menjadi pertimbanggan untuk sesegera mungkin membahasnya.
"Mungkin, karena ini sudah masuk Prolegnas dan prioritas tahun 2010 untuk merevisi UU ITE. Mungkin kita satukan pembahasannya dengan konvergensi,"
terangnya.
Disinggung mengenai revisi UU ITE, mantan presiden PKS ini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru melakukan revisi. Walaupun banyak masyarakat yang menuntut untuk segera mungkin dilakukan revisi, khususnya pasal 27 ayat 3.
"Tentang UU ITE, kita lihat masukannya. Walaupun banyak yang menyorot pasal 27 ayat 3 terkait dengan kasus Prita, Luna Maya dan lain-lain. Kita tidak
buru-buru. Kita baca dulu permasalahannya,"
Hal tersebut diakui oleh Tifatul bukan berarti tidak mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Tapi karena dirina tidak ingin apa yang diubah akan diubah lagi.
"Jangan merubah tapi kemudian merubah lagi. Kalau ada kekeliruan dalam satu undang-undang itu wajar. Ya kita koreksi UU tersebut," pungkasnya.
( afz / fw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Saat ini, ada empat payung hukum yang mengatur tentang informatika, yaitu UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Keempat undang-undang itulah yang akan dilebur menjadi UU Konvergensi.
"Memang sudah saatnya review UU 32 tahun 2002 tentang Broadcasting. Ini karena perkembangan teknologi dan penggabungan teknologi, penyiaran dan internet," papar Menkominfo Tifatul Sembiring saat berbincang dengan detikINET usai peresmian pemancar ITTS (improvement on Television Transmitting Station) TVRI di tiga wilayah di Indonesia, di Gedung Merdeka, Kamis (31/12/2009) petang.
Dan Tifatul pun mengaku bahwa revisi UU ITE serta pembahasan UU Konvergensi akan mungkin saja menjadi prioritas pihaknya pada tahun ini. Pasalnya, selain sudah masuk ke dalam prolegnas, tuntutan dari masyarakat pun menjadi pertimbanggan untuk sesegera mungkin membahasnya.
"Mungkin, karena ini sudah masuk Prolegnas dan prioritas tahun 2010 untuk merevisi UU ITE. Mungkin kita satukan pembahasannya dengan konvergensi,"
terangnya.
Disinggung mengenai revisi UU ITE, mantan presiden PKS ini mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru melakukan revisi. Walaupun banyak masyarakat yang menuntut untuk segera mungkin dilakukan revisi, khususnya pasal 27 ayat 3.
"Tentang UU ITE, kita lihat masukannya. Walaupun banyak yang menyorot pasal 27 ayat 3 terkait dengan kasus Prita, Luna Maya dan lain-lain. Kita tidak
buru-buru. Kita baca dulu permasalahannya,"
Hal tersebut diakui oleh Tifatul bukan berarti tidak mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Tapi karena dirina tidak ingin apa yang diubah akan diubah lagi.
"Jangan merubah tapi kemudian merubah lagi. Kalau ada kekeliruan dalam satu undang-undang itu wajar. Ya kita koreksi UU tersebut," pungkasnya.
( afz / fw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
198 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
68 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

